RADARJAMBI.CO.ID-Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran agar pejabat dan pegawai ASN tidak dibolehkan menggelar buka puasa bersama pada tahun 2023 ini.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 terkait melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, tentu apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat harus dijalankan.
Menurutnya, larangan ini mengatur untuk kementrian dan lembaga serta ASN sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) akan ditindaklanjuti melalui Kemendagri.
"Pemprov dan DPRD tentu menunggu petunjuk dan aturan terkait buka puasa bersama ini. Jika sudah ada ketentuan dari Kemendagri untuk pemerintah daerah harus di jalankan," kata Faizal Riza.
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyebut dan yang perlu digarisbawahi, larangan buka bersama oleh pemerintah pusat itu berlaku untuk pejabat dan pegawai ASN.
"Tapi perlu di catat, masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menjalankan bukber puasa. Jadi ini hanya berlaku untuk pejabat dan ASN," tutupnya.(*)
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPU RI Terkait Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024
Komisi III DPRD Jambi Konsultasi Soal Batu Bara ke Dirjen Perhubungan Darat
Nur Tri Kadarini Minta Batalkan Pembangunan Stadion Center Alihkan Perbaiki KONI
Komisi III Stuba ke Bappeda Jabar, Konsultasi Soal Program dan Strategi Peningkatan IPM
Dewan Sarankan Pemprov Jambi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Ujung Jabung
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin