Radarjambi.co.id-JAKARTA-Ketua dan Anggota DPR RI akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, ketua DPR dan anggota termasuk pejabat negara.
Dikutip dari PP tersebut, Kamis (30/3/2023), pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Sementara, pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, aparatur negara terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.
Pejabat negara sebagaimana dimaksud diperjelas pada Pasal 4 Ayat 4 yang terdiri atas (a) presiden dan wakil presiden, (b) ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), (c) ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (d) ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lain-lain.
Sementara, besaran THR dan gaji ke-13 untuk pejabat negara ini diatur dalam Pasal 6. Pada pasal ini dijelaskan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non pegawai aparatur sipil yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (acd/ara)
Sumber : Detik.com
Sekda Budhi Safari Ramadan di Bahar Selatan di Desa Tanjung Lebar
Pj Bachyuni Safari Ramadhan di Masjid Al - Kautsar Desa Panca Bakti Sungai Bahar
Berlanjut di 2023, Pemkot Jambi Telah Siapkan Langkah Strategis Penanganan Inflasi
Pemkab Muaro Jambi Menerima Seritifikat Penghargaan Desa Terbaik I
Pj Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Jambi Safari Ramadhan 1444H / 2023 M
Wagub Abdullah Sani Safari Ramadhan di Mesjid Akbar Batanghari
Pemkab Sarolangun Teken Kerjasama dengan Pemkab Bengkulu Tengah
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi