Radarjambi.co.id-TEBO– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Tebo, Senin (3/4) menjalankan intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy tersebut.
Langsung dipimpin oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (,DPC) PD Tebo, H. Harmain, ratusan orang anggota DPC PD Tebo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tebo guna mengantar langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui PN Tebo.
Kedatangan rombongan DPC PD Tebo tersebut disambut oleh Humas PN Tebo, Yulian.
"Mohon maaf sebelumnya, ini bukan aksi demo, tapi kedatangan kami ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo kemari untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Tebo untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,"tegas Harmain dijumpai usai acara.
Dijelaskannya lebih lanjut, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
“Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko.
Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas Harmain mengakhiri.(yan/akd)
DPC Demokrat Sungaipenuh Antar Langsung Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA
Tim Seleksi Umumkan 10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi: Berikut Namanya
Kesal Jalan Tidak Diperbaiki, PDI-P Sungai Penuh Goro Timbun Jalan H Bakri Dusun Baru
Meriahkan Ultah Megawati, DPC PDI Perjuangan Muaro Jambi Gelar Gerakan Hidup Sehat
Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024, Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi