Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Sekretaris Daerah SEKDA Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., menghadiri undangan Rapat Koordinasi RAKOR Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi.
Guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi.
Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kamis (6/4/2024).
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, membacakan sambutan Gubernur Jambi, Dalam rangka pembukaan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait perencanaan dan penanggaran penganggaran APBD Provinsi Jambi dengan salah satu agendanya adalah penandatanganan fakta integritas penyusunan APBD 2024.
Sesuai dengan amanat undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana Salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instasi yang berwenang.
Melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi.
''Juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi Jambi tercinta ini,'' Ujar Sani.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung, menyampaikan perencanaan penganggaran daerah di tahun 2023 dan tahun 2024 ini meningkat.
''Jadi kami sangat berharap Provinsi Jambi khususnya pemerintah provinsi kabupaten dan kota ini kita sama-sama bisa mencegah dalam penyusunan perencanaan maupun penyusunan APBD ini sesuai karena memang sudah sangat lengkap aturannya,'' sebutnya.
"Sekali lagi apa itu korupsi yang kita maksudkan korupsi di sini adalah korupsi yang dimaksud dalam undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi ada 7 bentuk korupsi yang sangat rawan terjadi,'' tukasnya. (akd)
Sekda Hadiri Undangan Penyerahan Sertifikat Proper Periode Tahun 2021-2022
Pemkab Muaro Jambi Menerima Piagam Penghargaan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting
Pemkot Jambi Launching aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI)
Pemkot Jambi Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran Di RT 35 Kelurahan Payo Lebar
Pj Bachyuni Hadiri Rakor Kebijakan Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksaan Pilkada
Warga dan Pemuda Pilih Rahman Pradipta Jadi Ketua RT 30 Talang Bakung
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin