RADARJAMBI.CO.ID– Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh umat muslim saat bulan Ramadan, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan diri dan harta yang dimiliki. Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menunjukkan kepedulian kepada orang-orang yang kurang beruntung dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Serta menyempurnakan serangkaian ibadah yang telah dilakukan di bulan Ramadan. Mengeluarkan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dengan kata lain, tidak sempurnalah keislaman seorang muslim yang mampu jika tidak mengeluarkan zakat.
Pentingnya zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103, yang berbunyi sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
Berikut orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat dalam Islam disebut Mustahik. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
???????? ??????????? ?????????????? ??????????????? ??????????????? ????????? ???????????????? ???????????? ????? ?????????? ??????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ???????? ????????
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sangat dianjurkan berzakat kepada 8 golongan yang berhak menerima, yaitu:
1. Fakir
Orang-orang yang masuk dalam golongan fakir ini tidak memiliki sumber penghasilan dikarenakan masalah berat, seperti sakit keras yang menyebabkan mereka tidak bekerja. Akhirnya, orang fakir sulit mencukupi kebutuhan sehari-sehari mereka.
2. Miskin
Keadaan golongan miskin hampir sama dengan fakir, namun bedanya golongan miskin masih memiliki sedikit harta namun hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan. Golongan miskin tidak mampu memenuhi keperluan lainnya seperti membeli pakaian atau tempat tinggal.
3. Riqab
Riqab adalah budak mukatab yaitu budak yang memerdekakan dirinya mencicil sejumlah uang kepada tuannya. Namun, di era modern seperti saat ini, tidak ditemukan lagi riqab seperti di zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.
4. Gharim
Gharim adalah mereka yang sedang terlilit hutang yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendamaikan manusia. Para ulama pun mensyaratkan jika uang yang dihutang tersebut digunakan untuk kepentingan halal bukan maksiat.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya. Mereka diberikan zakat dengan maksud agar bertambah kekuatan hatinya untuk terus belajar agama Islam.
6. Fisabilillah
Mustahik selanjutnya adalah fisabilillah yang merupakan perorangan atau kelompok yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah. Kegiatan tersebut seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil atau Musafir adalah mereka yang melakukan perjalanan seperti menuntut ilmu, berdakwah atau bekerja. Ditengah perjalanan, mereka kehabisan biaya sehingga tidak dapat meneruskan perjalanannya.
8. Amil
Mustahik terakhir adalah Amil, seorang yang bertugas mengumpulkan dana zakat dan menyalurkan ke yang berhak menerima.