Komisi IX DPR RI Ingatkan Warga Kota Jambi Pentingnya Terdaftar JKN

Selasa, 11 April 2023 - 09:16:22


/

Rdarjambi.co.id-Jambi-Anggota Komisi IX DPR RI, Zulfikar Achmad kembali mengajak masyarakat Kota Jambi untuk memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menerapkan hidup sehat. Hal itu ia sampaikan dalam acara sosialisasi bersama BPJS Kesehatan di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (01/04).

"Program JKN ini ditujukan memberikan perlindungan kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Bisa dibilang program ini adalah wujud kepedulian kita kepada sesama. Prinsip kegotongroyongan dalam program ini sangatlah positif. Kontribusi dalam program ini akan menolong setiap orang untuk mendapat kepastian jaminan kesehatan. Oleh karena itu, tolong bagi masyarakat yang belum punya kartu JKN, ayo segera diurus. Bagi yang mununggak iurannya agar segera dilunasi," imbau Zulfikar.

Zulfikar juga mengatakan bahwa pihaknya bersama BPJS Kesehatan akan terus memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan, agar para petugas di fasilitas kesehatan ikut mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi saat berobat menggunakan jaminan Program JKN. Zulfikar pun berharap masyarakat juga proaktif mencari informasi supaya ketika berobat tidak terganjal kendala akibat belum memahami ketentuan maupun prosedur berobat dengan JKN.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti, menyampaikan bahwa ada sejumlah alasan masyarakat perlu menjadi peserta Program JKN. Pertama, dengan ikut Program JKN, peserta dan keluarganya akan mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Kedua, dengan menjadi peserta JKN, setiap peserta yang sehat sudah bergotong royong membantu peserta yang sakit.

"Dengan taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka sebetulnya dalam diri tiap-tiap orang sudah tertanam rasa kepedulian terhadap sesama. Ketiga, dengan menjadi peserta JKN, artinya kita sebagai warga negara yang baik sudah patuh terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN, dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku," jelas Sri.

Selain itu, Sri juga menerangkan apa saja hak dan kewajiban peserta JKN, alur pelayanan, kanal layanan administrasi, layanan informasi dan pengaduan serta kemudahan-kemudahan lain yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan urusan administrasi maupun layanan kesehatan peserta Program JKN.

"Untuk memudahkan peserta mengakses administrasi layanan JKN, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital yang praktis dan mudah diakses masyarakat tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengakses sendiri berbagai layanan administrasi maupun layanan kesehatan Program JKN," jelas Sri.

Adapun fitur-fitur di dalam Aplikasi Mobile JKN antara lain meliputi fitur pendaftaran, perubahan data peserta, pengecekan iuran, informasi lokasi fasilitas kesehatan terdekat, pendaftaran antrean fasilitas kesehatan, melakukan skrining kesehatan, hingga penyampaian aduan. Masyarakat dapat dengan mudah mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Playstore ataupun Appstore di smartphone peserta.

"Selain Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Intinya, kami selalu berupaya memastikan peserta JKN tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun saat berada di fasilitas kesehatan," ujar Sri.(*rilis)