RADARJAMBI.CO.ID- Gubernur Jambi Al Haris menyatakan program Multiyears Stadion di Pijoan tetap dilanjutkan, meskipun tengah berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti.
Al Haris mengatakan prinsipnya Pemprov Jambi memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu.
Tak hanya itu, Haris menyebutkan pihak penggungat sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion, namun tak dikabulkan hakim.
“Mereka mengajukan ke Pengadilan Negeri ada putusan selanya, ternyata PN tak menyetujui, itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut,” kata Haris (10/4/2023).
Gubernur menegaskan ketika tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan. Apa lagi stadion tersebut untuk kepentingan punya.
“Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik bukan untuk bupati,gubernur, begitu pemahamannya. Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah,” sebutnya.(*)
Pemprov Jambi Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri RI Secara Virtual
Al Haris Harap Pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023 Lebih Baik
Al Haris Kukuhkan Abdullah Sani Sebagai Ketua TPPS Provinsi Jambi
Muliakan Para Penghafal Al-Qur’an, Al Haris Hadiahkan Umroh Gratis Kepada Orang Tua Hafidz
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin