Radarjambi.co.id-TEBO-Penjabat (PJ) Bupati Tebo, H. Aspan mengingatkan 271 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk tidak mengajukan pindah.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan SK secara simbolis kepada 271 PPPK dari tenaga honorer Guru dan Kesehatan yang digelar Rabu (12/7) di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
"Jangan mencari celah untuk mengajukan pindah, Alasan klasik mau dekat orang tua, ikut suami dan lainnya . Semua alasan itu sudah di otak kami. Saya pastikan lobi lewat siapapun tidak akan kami kasih,"tegas Aspan.
Dalam kesempatan tersebut, Aspan juga mengingatkan seluruh PPPK untuk bersyukur atas amanah yang mereka terima.
"Bekerjalah dengan amanah dan ikhlas, seraya berinovasi untuk dunia pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Tebo, karna untuk PPPK ini Pemkab Tebo sudah mengalokasikan anggaran Rp. 33 Milyar untuk gajinya, jadi jangan disia-siakan,"ujar Aspan lagi.
Perlu diketahui SK yang telah diberikan berlaku selama 5 Tahun kedepan yaitu sampai Tahun 2028 mendatang.
"Untuk perpanjangan kontrak besoknya akan melalui evaluasi oleh Pemkab Tebo nantinya,"lanjutnya lagi.
Sementara itu kepala BKPSDM Haryadi mengakui para PPPK Tebo patut bersyukur perjuangan dari Pj Bupati Tebo H Aspan yang selalu mau cepat. Alhasil di provinsi Jambi, Tebo merupakan kabupaten pertama se provinsi Jambi yang menerima SK.
"Ini juga patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pj dalam memperjuangkan hak saudara semua," tutup Haryadi.(yan/akd)
Pj Bupati Hadiri Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 7 Muaro Jambi
Sekda Hadiri Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 dan Penandatanganan Dukungan Pemkab Muaro Jambi
Maju di Pilkades Koto Beringin Rawang, Yogi Usung Slogan Perubahan
Infonya, BKD Muarojambi Sudah Siapkan Nama Pejabat yang Dilantik
Pj Bachyuni Lantik Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Muaro Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin