PTPN Dapat Penghargaan K3 Bebas Pekerja Anak

Sabtu, 29 Juli 2023 - 08:20:17


/

Radarjambi.co.id-JAMBI-Gubenur Jambi DR Al Haris S,Sos MH memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta bebas Pekerja Anak kepada PTPN VI.

Sebelumnya pemerintah dan perusahaan perkebunan kelapa sawit telah berkomitmen tidak memperkerjakan anak di bawah umur.

"Penghargaan ini, kami dedikasikan kepada perusahaan perkebunan sawit, salah satunya PTPN VI Jambi-Sumbar," kata Gubenur saat menyerahkan penghargaan di auditorium rumah dinas Gubenur Jambi , Jumat (28/7/2023).

Gubernur menyatakan bahwa pemerintah dan perusahaan berkomitmen akan terus mendorong perkebunan kelapa sawit bebas dari pekerja anak.

"Kita harus tetap.komitmen dan terus mencegah pekerja anak," tegas Gubenur Haris.

Gubernur juga mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yakni Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah menyelenggarakan Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak (dibawah usia 18 tahun),

Pemerintah Indonesia kini tengah memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Peringatan ini diikuti perusahaan perkebunan kelapa sawit di 17 provinsi yang mempunyai Luas Tanaman Perkebunan lebih dari 100.000 hektar (data BPS 2021).

“Terima kasih kepada Bupati yang telah menindaklanjuti arahan Kemenaker atas dukungannya dan komitmen terhadap sektor perkebunan kelapa sawit tidak melibatkan dan mempekerjakan anak," ungkap Gubernur.

Penghargaan K3 diberikannegara kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah ini sebagai wujud nyata bahwa negara betul-betul menghargai bagaimana tenaga kerja bekerja dengan nyaman dan terlindungi dengan baik. 

"Pengawasan ini harus dilakukan sebab banyak kecelakaan terjadi akibat lemahnya sistem kita dalam berkerja,” ujar Gubernur Al Haris.

Menurut Gubenur, upaya penghapusan pekerja anak bukanlah suatu hal yang mudah, butuh proses yang panjang dan berkelanjutan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan organisasi masyarakat (*)