BPJS Kesehatan Cabang Jambi Per Juli 2023 Mencapai 86 Persen Yang Terdaftar

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:01:49


/
 
 
 
RADARJAMBI.CO.ID - Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi hingga 1 Juli 2023 mencapai 1,6 juta jiwa atau baru mencapai 86 persen yang terdaftar dan terlindungi dengan JKN KIS. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti dalam Media Gathering, Rabu (2/8).
 
 
Menurut Sri, capaian ini masih jauh dari angka minimal Universal Health Coverage (UHC).
 
"memang masih menjadi PR karena jauh dari angka UHC yakni diangka minimal 98 persen," kata Sri Widyastuti 
 
Adapun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 22 Rumah Sakit, baik itu Rumah Sakit swasta atau pemerintah, dengan terbanyak ada di kota Jambi yakni 14 Rumah Sakit.
 
Selain itu, juga ada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan apotik rujuk balik. 
 
" faskes yang sudah kerja sama untuk Rumah Sakit ada 22, FKTP ada 170 dan apotek rujuk balik sebanyak 14 apotek, " ujarnya.
 
Sri juga mengatakan bahwa terkait, apotek rujuk balik, merupakan apotek yang khusus memberi pelayanan untuk pasien kronis yang stabil, diantaranya : hipertensi, stroke, jantung dan lain-lainnya. 
 
"Obat-obatnya bisa diambil di apotek rujuk balik dan yang belum stabil maka obatnya akan diberikan di Rumah Sakit, namanya pelayanan obat kronis," katanya
 
Ditanya perihal adanya isu keterbatasan rawat inap yakni hanya 3 hari, Sri membantah hal tersebut. Dirinya mengaku sulit menghapus stigma yang ada di masyarakat terkait hal ini . Namun dirinya mengaku akan terus mensosialisaikan kepada masyarakat.
 
Pihaknya menerangkan, perawatan yang diberikan kepads peserta JKN KIS disesuaikan dengan indikasi penyakit atau medisnya, disertai pula pemeriksaan dokter. Sehingga dalam hal ini, tidak ada batasan hari inap. Keputusan masih perlu dirawat atau tidaj dari rumah sakit berdasarkan pemeriksaan dokter.
 
"Penjaminan BPJS Kesehatan sendiri berdasarkan indikasi medis, yakni tindakan dan obat-obatan kepada peserta sehingga hari rawat tidak ada batasan," katanya.
 
Bagi yang mendapatkan kendala atau persolan di Rumah Sakit maka peserta JKN KIS dapat menghubungi petugas BPJS SATU yakni BPJS Siap Membantu atau di call center 165.(ria/akd)