RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sarolangun meringkus tersangka korupsi pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun 2015 di Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun pada Selasa (08/08) di Jakarta.
Tersangka bernama Budi Yuwono (51) beralamat Pogot Palm RegencyB-42, RT/RW 005/008, Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjaren, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pasca diringkus, tersangka Budi Yuwono diboyong ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Kini, diamankan dibalik jeruji besi.
Akibat berperilaku tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan sulitnya berkomunikasi dengan tersangka lantaran ponselnya tidak aktif lagi, akhirnya tersangka Budi Yuwono ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2022.
Keterangan ini dibeberkan Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman didampingi Kasat Reskrim, IPTU Cindo Kottama melalui konferensi pers pada Selasa 15 Agustus 2023, siang di Mapolres Sarolangun.
Kapolres memaparkan, tahun 2015 ESDM provinsi Jambi mengadakan lelang paket pekerjaan pembangunan PLTMH yang dimenangkan oleh PT Aledino Cahaya Syafira dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000. Pada tanggal 14 Desember 2016 pekerjaan selesai dan dibuat berita acara serah terima pekerjaan kepada Kadis ESDM Provinsi Jambi.
"Namun, sekira bulan Juni 2016 sayap bendungan PLTMH desa Pemuat jebol. Kasus korupsi proyek PLTMH ini ditemukan kerugian negara yang ditaksirkan sekitar Rp 2,4 Milyar,"ujarnya.
Dijelaskan AKBP Imam Rachman, sejak November 2022, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres terus melacak dan pengejaran terhadap tersangka, sepertinya keberadaan tersangka berpindah-pindah.
"Melalui kerja sama dengan Resmob Polda Jambi dan cyber Bareskrim Polri, keberadaan tersangka terlacak berada Nganjuk Jawa Timur, dan posisi terakhir berada di Jakarta, akhirnya tersangka diringkus di Jakarta,"jelasnya.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap Budi Yuwono masuk dalam daftar nama tersangka ketiga dalam kasus pembangunan proyek PLTMH di desa Berkun dan desa Pemuat.
"Sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan di proses secara hukum 2 tersangka lainnya, yakni Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran,"ucapnya.
Ditambahkan Kapolres, kasus ini terus dilakukan pengembangan di penyidikan, tidak menutupi kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Pj Bupati Bachril Bakri Menakar Pendapatan Daerah Sarolangun Masih Bergantung Pusat
Ombudsman: Peran Masyarakat Sangat Penting Untuk Mengawasi Pelayanan Publik
Pembukaan Festival Pengabuan Dalam Rangka HUT Tanjabbar Ke-58 Berlansung Meriah
DPRD Sarolangun Terima R-KUA dan PPAS APBD 2024 dari PJ Bupati
Bupati Buka Secara Resmi Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Tahun 2023
Dibalik Padatnya Aktivitas Ketua DPRD Sarolangun Raih Gelar S2
PT LPPPI Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil dan Penanggulangan Covid-19 Kategori Gold Dari Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre