RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha penyelenggaraan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
"Pemberia?n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang atau pekan depan.
"Rencananya, peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan," ujar Mahendra.
Sebelum peluncuran dilakukan, Ia menjelaskan saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk meningkatkan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia.
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini, tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (Bursa Karbon)," ujar Mahendra.(ria/akd)
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dimulai 26 September
Pentingnya Pengawasan, Pertamina Bersama Pemda serta APH Sosialisasikan Pengawasan ke SPBU
OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara Di Kota Jambi
Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Cek cok Warga dan Avsec di Bandara Sultan Thaha Jambi, EGM Kena Hantam
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi