Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Muarojambi mengadakan paripurna dengan agendapenyampaian secara resmi rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerahkabupaten muaro jambi tahun 2023.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Yuli Setia Bhakti, Kamis (21/09. ''Sesuai dengan tata tertib dewan bahwa paripurna dikatakan sah jika di hadiri sepertiga anggota dewan.
Dan berdasarkan laporan dari seketariat dewan yang hadir sudah melebih dari yang ditentukan, dan dinyatakan sudah korum untuk itu paripurna dapat dilaksanakan,'' tutur Ketua DPRD.
Paripurna selanjutnya diteruskan dengan pidato Pj Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah.
Bahcyuni Deliansyah, mengatkan, paripurna kali ini dengan agenda penyampaian secara resmi rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerahkabupaten muaro jambi tahun 2023.
''Dasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022.
Tentang cipta kerja menjadi undang-undang adalah diberikannya tanggung jawab yang luas dan nyata kepada pemerintah daerah dalam mengatur pemerintahan, pembangunan serta kehidupan masyarakatnya,'' kata Bayu.
Salah satu implementasi dari tanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk produk hukumnya sendiri.
Yang salah satu dan utamanya yaitu berbentuk peraturan daerah yang tentunya tetap dalam koridor sistem hukum nasional.
Pembentukan peraturan daerah tersebut, tentunya memiliki mekanismenya sendiri. Salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini.
Terkait hal tersebut, dengan mempedomani ketentuan pasal 63 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang, pembentukan produk hukum daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
''Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada Ketua dprd kabupaten muaro jambi 1(satu) rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi sesuai dengan skala prioritas.
Sebagai usulan dari pemerintah daerah kabupaten muaro jambi untuk dilakukan pembahasan berikut persetujuan bersama dengan dprd kabupaten muaro jambi.
Sebagaimana tertuang dalam surat kami nomor : 188.342/255/hk, tanggal 1 september 2023, perihal penyampaian ranperda pemerintah daerah kabupaten muaro jambi tahun anggaran 2023,'' sebut Bayu.
''Kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan dprd kabupaten muaro jambi demi sempurnanya rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini. Tentunya, saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota dprd akan sangat membantu terhadap kesempurnaanrancangan peraturan daerah ini,'' kata Bachyuni.(akd)
Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Pembukaan MTQ ke 12 tingkat Desa Sungai Gelam
Komisi lll DPRD Kota Jambi Tinjau Lokasi Sering Terjasi Banjir
Ketua DPRD Yuli Apresiasi Kinerja Disdukcapil Muaro Jambi Dalam Program Jebol
Ketua DPRD Yuli Setia Bhakti dan Anggota Robinson Sirait Dampingi Pj Bupati Serahkan Sembako
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
DPRD Jambi Soroti Proyek Selesai Dikerjakan, Tapi Belum Dibahas