Lantang Menolak Penghapusan Tenaga Honorer, Perjuangan Gubernur Al Haris Berbuah Manis

Selasa, 03 Oktober 2023 - 12:06:21


Lantang Menolak Penghapusan Tenaga Honorer, Perjuangan Gubernur Al Haris berbuah manis
Lantang Menolak Penghapusan Tenaga Honorer, Perjuangan Gubernur Al Haris berbuah manis /

RADARJAMBI.CO.ID-Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini, dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB ) Abdullah Azwar Anas, dan turut didampingi Gubernur Jambi Al Haris yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Provinsi Indonesia (APPSI)

Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas seperti dikutip dari menpan.go.id.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Ketua Umum APPSI, Al Haris pada kesempatan itu mengatakan bahwasanya tidak ada pemberhentian honorer dan dalam UUD ini juga mempermudah ASN.

“Tidak ada pergantian honorer, serta tidak ada pergantian untuk proses PPPK tetap berlangsung proses pengangkatannya, manajemen pemindahan ASN juga di permudah,” kata Al Haris.

Al Haris mengatakan UUD itu sangat banyak hal positif dan bisa menjadi payung hukum bagi ASN, PPPK serta honorer.

“UU ini banyak sekali hal positif dan saya berharap ini menjadi payung hukum bagi ASN, Honorer, dan PPPK agar bisa maju melangkah kedepannya,” sebut Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris ikut berjuang sejak awal Wacana penghapusan tenaga honorer mencuat pada 2022 lalu, Al Haris yang kala itu lantang menolak penghapusan honorer.

Itu disampaikan langsung Gubernur Jambi Al Haris saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IX DPR RI dengan pengurus APPSI, pengurus APKASI dan Pengurus APEKSI, pada 24 November 2022 lalu.

Dalam rapat Panja itu, Gubernur Jambi Al Haris yang kala itu pengurus APPSI Koordinator Wilayah Sumatera menyampaikan penolakan terhadap penghapusan tenaga honorer.

“Kami sepakat penundaan penghapusan tenaga kontrak daerah itu penting saya kira, hari ini bayangkan mereka sudah bekerja sampai ada 20 tahun, sudah ada skil mereka, dan sudah kita latih mereka dari mulai laporan keuangan dan sebagainya,”

Al Haris juga menegaskan, jika penghapusan honorer ini terealisasi maka akan menyulitkan pemerintah daerah. Mengingat selama ini tenaga honorer sudah sangat luar biasa membantu Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah juga mengandalkan mereka dalam menutupi Kekurangan ASN yang terjadi.

“Kalau tiba-tiba mereka berhenti atau kontraknya diputuskan, ini sangat berbahaya bagi kami, artinya kamipun sulit. karena tenaga mereka sudah luar biasa membantu kita,” tegas Al Haris.

Waktu itu, Al Haris juga mengatakan bahwa APPSI juga sudah resmi menyurati dan menyampaikan Penolakan penghapusan honorer ini kepada Menpan-RB.

“Kami sepakat bahwa menolak untuk dihapuskan tenaga kontrak, sepakat di teruskan dengan catatan sambil kita berjalan, seleksi PPPK juga berlangsung terus,” sebutnya.(*)

Penulis: Endang