RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Resnarkoba) Polres Sarolangun memusnahkan 1/2 Kg Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu pada Rabu (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolres Sarolangun.
Kegiatan pemusnahan 1/2 Kg sabu dipimpin oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman didampingi Kabag Ops Kompol Bastary Yusuf, Kasat Narkoba AKP Suhendry, Kanit Resnarkoba bersama sejumlah buser Reskrim narkoba.
Hadir, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Deka Diana SH, jaksa perwakilan Kejari Sarolangun, perwakilan Dinkes, Kades Bukit dan kuasa hukum, Iwan SH.
Berdasarkan keterangan pers Kasat Narkoba, AKP Suhendry menyebutkan, jika 1/2 Kg BB sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang menjeret tersangka dua sejoli berinisial HS dan SAS Asal Provinsi Riau. Sebelumnya tesangka dua sejoli itu dibekuk pada 02 Agustus 2023 di desa Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Menurut Kasat Narkoba, BB 1/2 Kg sabu asal Riau yang dimusnahkan ini, menjeret tersangka berinisal IW (33), warga jalan Ombak Indah nomor 9, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap pada 29 September 2023 sekitra pukul 13.30 WIB.
"Dari pengakuan tersangka IW, bahwa BB tersebut bukan miliknya, tapi dia hanya sebagai kurir,"sebutnya.
Akibat perbuatan dari tersangka IW, tegas Kasat Narkoba, maka dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Kini, tersangka IW diamankan di balik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum."sebutnya.
Berdasarkan paantauan di Mapolres Sarolangun, sebelum dilakukan proses kegiatan pemusnahan 1/2 Kg sabu, Kapolres Sarolangun melakukan uji BB dengan menggunakan alat pendeteksi yang disiapkan oleh Resnarkoba, setelah itu BB sabu di hancurkan dengan cara di blender yang di campur dengan air, seterusnya di campurkan kembali dengan cairan oli. Terakhir, dibuang ke dalam lobang tanah. Pasca dilakukan pembuangan BB, lobang tanah eks pembuangan tersebut ditimbunkan kembali.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Akmal dan Sadam Resmi Duduki Kursi DPRD Sarolangun Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Bupati Tanjabbar Kembali Rotasi Beberapa Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Tanjabbar
PT. LPPPI dan MUI Tanjabbar Gelar Program Pelatihan Pengurusan Jenazah
Bupati Harapkan BPD Harus Menjadi Pemicu Perkembangan Seluruh Potensi di Desa
Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024, Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi