Radarjambi.co.id-Dikutip dari kompas.id komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hassan atas dugaan suap dalam pengurusan perkara Mahkamah Agung.
Bukan kali ini saja Sekretaris Mahkamah Agung tersangkut kasus korupsi. Peristiwa yang berulang diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki tata kelola mulai dari seleksi hingga pengawasan.
Hasbi yang menjabat Sekretaris Mahkamah Agung sejak 20 Desember 2020 itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam pengawasan dan penanganan kasus penggulingan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Berkat keterlibatan Hasbi dan komisaris independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, hukuman pidana yang diinginkan Heryanto terkabul.
Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara. Faktanya, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Dikutip dari kompas.id sejumlah mobil mewah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Fairley mengatakan KPK akan belajar dari pendekatan Hasbi terhadap kasus Mahkamah Agung.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan kesempatan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut di Mahkamah Agung. Dua di antaranya merupakan juri puncak, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Selain itu, ada tiga hakim hakim yakni Prasetyo Nugroho, Edy Wibowo, dan Elly Tri Pangestu.Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah tiga bulan penjara. Sementara Ghazalba masih diadili di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
Sebelum Hasbi, mantan Menteri Nurhadi menerima suap atas karyanya dalam kasus-kasus yang melibatkan penyuapan, penyuapan, dan pencucian uang.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta selama tiga bulan.
Nurhadi dipastikan menerima Rp 35,72 miliar dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui Rezky. Nurhadi mencoba mengajukan banding namun ditolak Mahkamah Agung. Bahkan, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus bernama TPPU.
Melihat Sekretaris Mahkamah Agung berulang kali terlibat kasus korupsi, Fairley mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari dan memperbaiki sistem Mahkamah Agung agar tidak ada celah korupsi.
Salah satu pendekatannya adalah dengan melakukan penilaian risiko korupsi.MA menjelaskan beberapa perbaikan yang dilakukan Firli, antara lain pemanfaatan teknologi untuk menyiapkan perkara sehingga masyarakat tidak bisa melacak siapa yang akan duduk di bangku cadangan.Selain itu, keputusan diumumkan dalam sehari.
Juru bicara MA Suharto mengatakan MA menghormati prosedur hukum yang dilakukan KPK, termasuk menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mendorong perbaikan tata kelola di MA, mulai dari proses seleksi hingga pengawasan.
Menurut dia, broker masih ada dalam proses seleksi di MA. Laporan disampaikan ke ICW oleh sejumlah peserta yang merasa diperlakukan tidak adil.
Sekretaris Mahkamah Agung tidak menangani kasus secara langsung tetapi menangani banyak urusan internal kesekretariatan seperti jalur karir, penjadwalan dan rotasi, kata Lalola.
“Karena kewenangannya tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mempunyai entitas yang cukup berkuasa. Misalnya saja restu atau kedekatan Sekretaris Mahkamah Agung, tetap bisa mempengaruhi jenjang karier,” jelasnya.
Padahal, dalam kasus Nurhadi, panitera MA bisa mengatur susunan juri dan panitera, kata Lalola. Oleh karena itu, pekerjaan Panitera Mahkamah Agung mempunyai pengaruh yang besar terhadap sistem peradilan.
Melihat besarnya kewenangan dan peran Sekretaris Mahkamah Agung, Lalola mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap jabatan tersebut.
Uraian tertulis tentang Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi salah satunya dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk memahami peran Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini terlihat dari artikel di atas dimana Mahkamah Agung menjelaskan berbagai inisiatif yang dilakukan Mahkamah Agung untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Artikel di atas dapat memberikan contoh kasus korupsi di Mahkamah Agung Indonesia dan cara penanganannya serta memberikan beberapa statistik kasus, korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, dan cara peradilan menangani kasus tersebut.
Hubungan antara korupsi dan hak asasi manusia mengeksplorasi hubungan antara korupsi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat diambil dari sebuah artikel yang membahas bagaimana korupsi dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama bagi komunitas marginal.
Dengan menafsirkan materi artikel di atas tentang keterlibatan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi, maka kita dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peran Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan bagaimana korupsi berdampak pada hak asasi manusia.(*)
Penulis: : Dina Afriyanti, Yanuarta Esa Pangestu, Aufa Azzarulloh, dan Rifky Andre
Erlangga. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Ahmad Dahlan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin