Radarjambi.co.id-Akhir-akhir ini, marak terjadi kasus bullying dilingkungan pelajar Indonesia.
Bullying adalah tindakan mencoba menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh satu orang atau berkelompok.
Bentuk bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi bisa berupa verbal, pengucilan, dan cyberbullying.
Bullying biasanya bisa dipicu oleh banyak hal, seperti sikap ingin memiliki kekuasaan atau memegang kendali , pengaruh tontonan film atau game yang berbau kekerasan, sikap balas dendam karena pernah menjadi korban bullying, dan sikap ingin mencari perhatian karena kurang rasa kasih sayang keluarga.
Salah satu contohnya yang dikutip dari koran _Kedaulatan Rakyat_ (Rabu, 4 Oktober 2023) terjadi di SMPN 2 Cilacap. Kasus ini terjadi pada seorang pelajar yang dikeroyok oleh sesama pelajar dari SMPN 2 Cilacap.
Kasus bullying ini dipicu oleh rasa tidak terima atau tersinggung terhadap pernyataan korban yang mengatakan sebagai anggota kelompok atau geng dimana pelaku tersebut berperan sebagai ketua gengnya.
Kemudian, video kasus ini viral sehingga menuai banyak perhatian dari masyarakat Indonesia, salah satunya dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Tindakan pertama yang dilakukan oleh KemenPPPA, yaitu mengunjungi korban yang masih dirawat di RS Margono Purwokerto, Jawa Tengah.
Tidak hanya mengunjungi korban saja, tetapi tim dari kemenPPPA yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan memberi bantuan spesifik yang diberikan secara langsung kepada keluarga.
Menurut koran _Kedaulatan Rakyat_ (Rabu, 4 Oktober 2023) kondisi terkini korban pasca tindakan bullying tersebut membuat korban mengalami patah tulang dibagian rusuk dan mengeluh sakit di area telinga, serta leher sehingga korban menjalani
MRI (Magnetic Resonance Imaging).
Dari hasil MRI tersebut, tidak ditemukan adanya fraktur tulang pada korban. KemenPPPA akan terus memantau kondisi korban dan memberi perlindungan hukum bagi korban sesuai dengan isi UU NO. 35 Tahun 2014.
Selain itu, KemenPPPA juga memastikan pendampingan psikologis korban untuk menyembuhkan trauma yang dialami korban.
Pelaku bullying ini terancam mendapat hukuman dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku masih dibawah umur sehingga memungkinkan pelaku tidak mendapat hukuman pidana penjara.
Namun, pelaku akan mendapatkan sanksi yang membuat jera pelaku. Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No. 11 Tahun 2012, pelaku akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya, baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak.
Maraknya kasus bullying dilingkungan pelajar ini sangat membuat miris karena kita menjadi tau bagaimana moral dan sikap yang ada di anak-anak Indonesia.
Harus ada pencegahan dan penanganan yang dilakukan supaya tidak terjadi kembali kasus bullying ini.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus bullying, seperti dengan sosialisasi pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan pada temannya.
Selain itu, kita sebagai pelajar harus pintar memilih pergaulan dalam pertemanan karena sangat mempengaruhi pola pikir dan kepribadian kita.(*)
Penulis:
Khoirunnisa
Viola Septiani
Mahasiswa Teknologi Pangan
Universitas Ahmad Dahlan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin