Spiritualitas Pancasila: Gerakan Anti korupsi Di Sekolah Dasar

Rabu, 08 November 2023 - 12:40:55


/

Radarjambi.co.id-Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berupa uang tunai, memperluas akses pendidikan dan juga kesempatan belajar.

Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang mempunyai latar belakang dari keluarga yang kurang mampu untuk membiayai pendidikannya.

Bantuan PIP bertujuan untuk mencegah peserta didik dari  permasalahan putus sekolah dan diharapkan para siswa yang sudah putus sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Selama proses berjalannya bantuan PIP, ada beberapa oknum yang berbuat curang dan menyalahgunakan kekuasaan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi terhadap dana bantuan PIP.

Seharusnya dana tersebut adalah hak  para siswa dan mahasiswa yang kurang mampu dalam permasalahan biaya pendidikan.

Data tindakan korupsi dana bantuan PIP oleh para oknum dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui pemberitaan sejak tahun 2022, sebanyak 35 dugaan kasus penyelewengan dana bantuan PIP yang ada di seluruh Indonesia pada setiap jenjangnya.

Jika di perkecil, kasus korupsi terhadap anggaran PIP paling banyak terjadi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebanyak (49%), selanjutnya di jenjang Sekolah Menegah Pertama (SMP) sebanyak (31%), jenjang Sekolah Menegah Kejuruaan ada sebanyak (11%)  kasus, dan pada jenjang Sekolah Menegah Atas sebanyak (9%).

Pada saat ini banyak dilaporkan oknum yang melakukan penyelewengan dana bantuan PIP adalah kepala sekolah dan guru dengan modusnya pemotongan anggaran atau penggelapan. (https://antikorupsi.org/id/korupsi-dana-bantuan-pendidikan)

Korupsi adalah tindakan yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa, kerugian yang diakibatkan dari tindakan korupsi ini bukan hanya merugikan negara dan membuat rakyatnya sengsara.

Dampak dari korupsi sangat beragam di berbagai bidang dan bisa dirasakan oleh kita, terutama pada bidang pendidikan.

Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa tindakan korupsi di bidang pendidikan mempunyai dampak kerugian yang bisa dirasakan. Dampak korupsi di bidang pendidikan antara lain, meningkatnya angka anak putus sekolah.

Padahal beberapa anak masih membutuhkan pendidikan untuk masa depan, akan tetapi mereka terpaksa putus sekolah karena dampak dari korupsi dana bantuan PIP oleh beberapa oknum.

Banyak fasilitas sekolah yang tidak memadai atau bahkan rusak,  para siswa harus  belajar dengan fasilitas yang seadanya, hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Untuk mengurangi risiko terjadinya korupsi, solusinya dengan adanya penerapan gerakan anti korupsi di Sekolah Dasar.

Tujuan adanya gerakan anti korupsi yaitu upaya untuk mengajarkan dan membentuk kesadaran yang ada pada anak-anak dari sedini mungkin tentang pentingnya integritas, kejujuran dan keadilan di setiap berprilaku. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk gerakan anti korupsi:

Pendidikan Karakter

Progam ini memberi siswa pengajaran agar dapat menghargai kebenaran, cara berprilaku jujur, dan tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun dengan menerapkan nilai-nilai moral, integritas dan kejujuran.

Penggunaan Media Pembelajaran

Penggunaan media pembelajaran ini dapat di gunakan oleh sekolah dengan menarik dan interaktif untuk mengajarkan tentang Gerakan Anti Korupsi di Sekolah Dasar.

Contohnya adalah melalui cerita, film pendek tentang gerakan anti korupsi, serta melalui permainan yang menggambarkan dampak negatif dari tindakan korupsi.

Memberikan Penghargaan dan Sanksi

Sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang sudah menunjukkan sikap jujur dan berintegritas. Selain penghargaan, sekolah juga memberikan sanksi terhadap siswa yang terbukti melakukan tindakan korupsi (pencurian dan penipuan).

Dengan demikian, pembentukan Gerakan Anti Korupsi ini diharapkan dapat membuat anak-anak tumbuh menjadi individu yang mempunyai kesadaran moral, dapat menjaga integritas dan kejujuran yang tinggi di kehidupannya.

Diharapkan juga terciptanya generasi - generasi muda yang bisa paham terhadap bahaya korupsi, mengetahui bentuk-bentuk korupsi, dan mengetahui serta paham sanksi-sanksi yang didapatkan jika  seseorang telah melakukan korupsi. (*)

 

 

Penulis : Vany Indria Sari,  Anindya Febriana K.P, Sari Ismi Harsih, Jessica Marta Iskandar, Nayla Aurhitza Indah P, Febby Segita Duarima, Mahasiswa UAD Jogya