Radarjambi.co.id-Dewasa ini judi online yang seharusnya merupakan hal ilegal di negeri ini, malah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat di semua kalangan umur tanpa terkecuali.
Maraknya fenomena judi online di Tanah Air belakangan ini membuat masyarakat prihatin Dikutip dari “Tribunjogja.com”. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.
Dikutip dari “databoks.katadata.co.id”. Tidak hanya di media sosial saja, judi online sudah merambah ke dunia esport, streamer game online seperti mobile legend, PUBG, dan lainya kini telah marak.
Para admin judi online mempromosikan website mereka melalui gift pada streamer streamer tersebut, gift itu akan muncul ke layar penonton, permasalahannya ada di streamer tersebut, mereka seolah menganggap kegiatan ilegal itu benar.
Bahkan ada oknum streamer yang berteriak kegirangan ketika di gift, kita tahu bahwa penonton youtube itu semua kalangan umum, apa lagi esport jika kita berkaca pada game.
Tentu game merupakan hal yang disukai oleh kalangan remaja bahkan anak anak, apakah pantas jika remaja tau hal seperti itu? apa lagi anak anak, apa jadinya nasib negara di masa yang akan datang ketika anak anak nya saja sudah mengerti hal hal tersebut?.
Banyak oknum yang kini telah diproses oleh pihak yang berwenang
persoalan di atas harusnya dapat diatasi dengan mengontrol siapa saja yang berhak memberi gift tersebut, tapi ada saja oknum yang masih kekeh dengan pendapat bahwa “ kita ga bisa ngontrol siapa saja yang bisa nge gift”.
Pihak yang berwenang juga dibingungkan siapa salah, menurut kami polisi terkesan terlalu terburu buru jika langsung memeriksa streamer tersebut hanya karna mereka digift oleh penjudi.
Masalahnya jika hanya memblokir kata kata “ judi” di gift nya oknum penjudi akan mencari celah agar tetap bisa mempromosikan judi nya itu seperti menggunakan angka 1 pada kata judi “jud1’’.
Bukankah harusnya yang diperiksa adalah oknum yang nge gift bukan streamer nya?, bahkan judi online ini lebih berbahaya dari narkoba, pecandu narkoba ada rehabilitasinya.
Sedangkan judi tidak ada, banyak kasus kriminalitas terjadi hanya karena tindakan ilegal ini, banyak yang terlilit hutang, lalu bertindak kriminal seperti mencuri dan begal hanya untuk membayar hutang tersebut.
Memblokir situs adalah hal yang memungkin untuk saat ini, membatasi penggunaan gadget pada anak anak juga penting, sosialisasi pada masyarakat umum tentang bahaya kecanduan judi onilne. (*)
Penulis : Muhammad Fajar Sya'Bani dan M Syafiq Atha Nadzif mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Ahmad Dahlan
Spiritualitas Pancasila: Gerakan Anti korupsi Di Sekolah Dasar
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu