Edukasi Pemimpin, Indonesia Merdeka

Rabu, 08 November 2023 - 21:52:17


/

Radarjambi.co.id-Diketahui sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya untuk kepentingan sebuah perkara  dikutip dari https://kaltimpost.jawapos.com.

Kejagung menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021. Atas perbuatannya, Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (https://kaltimpost.jawapos.com).

Hubungan antara kepemimpinan dan korupsi secara umum sulit untuk dipertemukan karena keduanya tidak menunjukkan dalam satu masalah yang dapat disamakan. Namun, jika dihubungkan dengan pengertian bahwa pemimpin dapat melahirkan terjadinya tindakan korupsi.

Kepemimpinan yang baik dan jujur akan merubah struktur tatanan Negara menjadiyang lebih maju. Mungkin sebagian besar pejabat sudah berhasil membuat maju bangsa.

Sayangya, saat ini kepercayaan memimpin negara sering dilupakan. Inilah, mengapa banyak pelaku kejahatan didominasi oleh pejabat, salah satunya tindak pidana korupsi.

Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan atau perbuatan curang (khasan. Tt. 133) , oleh agama atau bangsa manapun tidak dibenarkan oleh peraturan hukum di Indonesia jelas diatur sejak tahun 1971 dalam undang-undang No. 3 (LN 1971/19.T.L.N.No 2958) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Korupsi adalah salah satu jalan pintas untuk menuju kekayaan duniawi yang dapat dilakukan oleh siapapun dan tidak semua orang dalam kepemimpinan itu melakukan korupsi.

Namun, ada beberapa oknum yang melakukan tindakan tersebut yang menjadikan Indonesia memiliki pandangan buruk dalam kepemimpinannya. Pelampiasan jiwa yang tidak memiliki rasa syukur dan kepuasan manusia untuk mengejar kemewahan hidup merupakan latar belakang seseorang itu melakukan tindakan korupsi.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi itu buka perihal tentang seberapa banyak gaji yang didapatkan melainkan karakter, tabiet serta watak masing-masing individu pelaku korupsi.

Seketat apapun pengaturan dan pengawasan dijalankan disuatu daerah, tatapi para koruptor tetap pandai dalam mencari celah dalam menjalankan aksi korupsinya. Walaupun jatuhnya hukuman di penjara, mereka masih menyimpan harta hasilkorupsi. Sehingga, koruptor tidak jera dalam melakuka aksinya.

Faktor yang lain adalah tidak adanya hukuman sosial dari masyarakat yang dirugikan. Sehingga, para korupsi tidak memiliki rasa takut dan malu akan hal tersebut. Lain halnya dengan negara-negara maju yang memandang korupsi sebagai aib sosial yang merugikan Negara dan masyarakat.

Gambaran di atas memberikan kekhawatiran tentang maraknya kasus korupsi di Indonesia. Terutama jika yang bersangkutan adalah pemimpin negara. Banyak yang belum tahu bagaimana kasus korupsi itu bisa ditangani.

Tindakan korupsi dapat ditangani dengan metode represif yaitu melalui pengaduan masyarakat,penyelidikan,penyidikan,penuntutan dan putusan pengadilan. KPK juga berperan penting untuk membenahi kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK memberikan rekomendasi lembaga terkait untuk melakukan perbaikan sistem,seperti prosedur yang menjadikan praktik suap.

Hal yang penting untuk pemberantasan korupsi adalah edukasi. Jika KPK bertugas memberantas para koruptor, maka edukasi anti korupsi juga bertugas guna mencegah adanya koruptor.

Keluarga menjadi tempat pembelajaran pertama untuk memahami apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Keluarga juga menjadi pondasi bagi anak untuk membentuk rasa tanggung jawab dan pembentukan karakter anak.

Dari kasus ini, harapannya kita dapat mengurangi kasus korupsi yang terjadi di negara tercinta kita, yakni Indonesia dengan meningkatkan kesadaran untuk berperilaku antikorupsi dari hal sekecil apapun yang bisa kita lakukan.

Hal tersebut dapat kita implementasikan dalam kehidupan sehari hari seperti disiplin, selalu jujur dalam perkataan dan perbuatan, dan bertanggung jawab.

Harapanya kasus korupsi bisa menurun tiap tahunnya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap publik figur yang akan menjadi seorang pemimpin mempunyai citra yang baik dan tidak ada halangan korupsi dan permasalahan lainnya.

Dan untuk para calon pemimpin ataupun pemimpin mempunyai integritas terhadap bangsa ini supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi agar dapat menyukseskan visi dan misi negara Indonesia dengan cepat dan memajukan bangsa Indonesia, karena tindak korupsi dapat menundaIndonesia menjadi negara yang makmur dan sejahtera.(*)

 

 

Penulis : Dilla Puspitawati, Adinda Marcelia, Rania Mufida, Hanun Syakiroh, Khaylla Zahra MahasiswaPsikologi, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta