Bappeda Sarolangun Matangkan Penyusunan RPJPD 2025-2045

Kamis, 09 November 2023 - 14:25:23


PJ Bupati bersama Plh Sekda dan PLT Bappeda
PJ Bupati bersama Plh Sekda dan PLT Bappeda /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mematangkan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Dalam proses penyusunan rancangan awal RPJPD itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan pembekalan untuk memantapkan penyusunan RPJPD tersebut.

Pada Rabu (08/11) siang bertempat di ruang Aula Bappeda Sarolangun, Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri kegiatan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045, 

Hadir Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Dirjen OTDA Kemendagri, Para tim Pakar penyusunan RPJPD Sarolangun, Peltu Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, beserta jajaran, para Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Sarolangun dan sejumlah peserta tamu undangan lainnya.

Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri menegaskan, rancangan RPJPD harus diselaraskan dan berpedoman dengan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Menurutnya, penyusunan RPJPD ini juga atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 yang mengamanatkan bahwa Kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.

Selain itu, menyusun dan menetapkan RKPD sebagaimana Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Evaluasi Rancangan Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pasal 18 mengatur bahwa rancangan awal RPJPD disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

” Mengingat periode RPJPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun diwajibkan menyusun RPJPD Kabupaten Sarolangun Periode berikutnya yaitu Periode 2025-2045,” katanya.

PJ Bupati Bachril Bakri  menjelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Sarolangun ini juga harus selaras juga dengan RPJPD Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah serta Hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Sarolangun Periode sebelumnya.

Sementara itu, dipaparkan Bachril Bakri, jika RPJPD Kabupaten Sarolangun nanti juga akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi, begitu juga dengan arah kebijakan serta program-program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga dapat diselaraskan.

” Orientasi penyusunan RPJPD yang dilaksanakan  merupakan kegiatan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh stakeholder terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan,”sebutnya.

Ditambahkan Bachril Bakri, tahapan perumusan dalam penyusunan dokumen rancangan awal RPJPD Kabupaten Sarolangun diharapkan mampu merumuskan dengan baik dan konkrit yang didasarkan pada data-data yang akurat dan valid untuk melakukan analisis yang tajam terhadap kondisi dan fenomena global, regional dan nasional serta peluang-peluang kondisi Kabupaten Sarolangun saat ini dan dua puluh tahun mendatang.

” Saya mengharapkan kepada seluruh OPD untuk memperhatikan, konsen dan dapat memberi kontribusi serius. Saya juga berharap hal-hal yang menjadi isu bisa di bahas bersama dalam kegiatan ini, dan kebijakan dalam 20 tahun kedepan bisa disusun secara baik dan menggambarkan kondisi riil dan permasalahan,” katanya.

Disela kegiatan ini, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri beserta Peltu Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti dan sejumlah kepala OPD melakukan penandatangan berita acara orientasi penyusunan RPJPD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045.

 

PENULIS: CHARLES RANGKUTI

EDITOR: ANSORY S