Radarjambi.co.id- Tak mudah memilih dan mempercayakan suatu permasalahan hukum kepada firma hukum atau pengacara yang bisa dianggap cakap.
Beberapa hal yang bisa menjadi ukuran adalah dengan memperhatikan kinerja, strategi penyelesaian, mencocokkan visi penyelesaian permasalahan, dan adanya kepercayaaan untuk semua langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum
Dalam memilih Law Firm untuk konsultasi hukum, diperlukan ketelitian yang cukup tinggi. Pilihlah Law Firm yang telah berhasil menyelesaikan berbagai macam kasus hukum yang menyediakan jasa hukum profesional berkualitas tinggi agar dapat memberikan solusi.
Akan tetapi dalam iklim sosial saat ini, firma hukum tidak bisa menjalankan bisnis hanya demi mendapatkan keuntungan. Penting bagi perusahaan untuk terlibat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mempunyai dampak jangka panjang terhadap banyak tantangan sosial dan ekonomi saat ini.
Saat ini banyak kasus yang menimpa firma hukum.Dengan ini, pandangan masyarakat terhadap firma hukum akan lemah, dimana seharusnya firma hukum memberi layanan hukum kepada masyarakat bukan malah menjadi contoh yang buruk.
Nah, pada tahun 2013 dikutip dari laman web hukumonline.com salah satu firma hukum digugat di pengadilan karna dinilai sebagai tempat malapraktik yang merugikan Perusahaan Sumatra Partners.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hukumonline, kasus ini berawal dari rencana Sumatra Partners LLC berinvestasi di Indonesia.
Perusahaan asal Amerika Serikat ini melakukan perjanjian dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) untuk berinvestasi menyewakan 12 truk seri CAT 773E. Guna keperluan itu, Sumatra Partners meminta pendapat hukum dari ABNR.
Penggugat menilai para tergugat lalai memberitahukan kepada Sumatra Partners agar sebaiknya menunda pemberian dana kepada Bangun Karya hingga mereka mendapat konfirmasi bahwa aset yang dijaminkan berupa 12 truk Caterpillar tidak pernah terdaftar untuk kepentingan kreditur lain.
Advokat ABNR dinilai tak melakukan usaha untuk mendapatkan konfirmasi. “Dengan terjadinya fidusia ganda tersebut, para tergugat telah lalai dan tidak memberikan usaha terbaik dalam memberikan jasa hukum kepada penggugat”.
Untuk kedepannya mungkin kita akan dihadapkan dengan berbagai masalah masalah yang baru.Bahkan ketidakpastian hukum akan menjadi tanda tanya apakah hukum masih selalu berpihak kepada golongan atas daripada golongan yang di bawah,dan apakah firma hukum bisa mengatasi hal tersebut tanpa mementingkan bisnis daripada membela keadilan itu sendiri.
Solusi dari masalah tersebut kita sebagai masyarakat harus betul memahami prosedur proseur hukum yang ada sehingga tidak ada kekeliruhan dalam memilih bantuan atau layanan hukum. (*)
Penulis: Faturrachman Rabang, Amira Muna Khairunnisa, Daffa Yuri Khalili, Dwi Annisa. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan.
Buah Apel yang Dijadikan Keripik Khas Malang, Bagaimana Kandungan Vitaminnya ?
Pentingnya Edukasi Masyarakat akan Dampak Buruknya Korupsi di Indonesia
Pentingnya Pendidikan Inklusif dalam Membangun Masyarakat yang Ramah Difabel
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre