Radarjambi.co.id-Pentingnya ketahanan pangan terlihat dari agenda khusus yang disusun pemerintah Indonesia melalui rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024.
Poin terkait ketahanan pangan masuk prioritas pertama, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas “ dikutip dari kompas.id” . dari sasaran global food security index, Indonesia menargetkan skor 68,8 pada 2024.
Target lain adalah ketersediaan pangan berupa beras sebesar 46, juta ton dan protein hewani sebanyak 2,9 juta ton pada 2024.
Dalam hal meningkatkan pendidikan dan penyuluhan tentang ketahanan pangan. Kekurangan gizi pada balita dan ibu hamil. Akan memepengaruhi kerentanan penyakit dan tumbuh kembang yang terhambat.
Selain itu, ada juga krisi pangan yang diakibatkan oleh terbatasnya akses pangan, kegagalan panen karena anomaly iklim, dan juga karena serangan hama. Akhir april 2020, warga dikabupaten kepulauan tanimbar, Maluku, mengeluhkan kekurangan bahan pangan karena tekanan ekonomi dan gagal panen akibat serangan hama.
Akibat kekurangan pangan, penduduk kemudian mengonsumsi umbi-umbian dan kacang-kacangan.
Melihat tantangan diatas harusnya dapat diatasi dengan merumuskan langkah strategis mengigat ancaman bencana dan iklim yang dapat mengganggu produksi pangan saat ini.
Adapula dalam Ketahanan pangan kita tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim/cuaca.
Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional.
Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Karakteristik komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas; sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemerintah untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan.
Definisi ketahanan pangan dalam UU No 18 tahun 2012 diatas merupakan penyempurnaan dan “pengkayaan cakupan” dari definisi dalam UU No 7 tahun 1996 yang memasukkan “perorangan” dan “sesuai keyakinan agama” serta “budaya” bangsa.
Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.(*)
Penulis : Muhammad Arifuddin dan Kanib Abdul Aziz mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Ahmad Dahlan
Survei Lapangan Wujudkan Kartu Indonesia Pintar Tepat Sasaran
Buah Apel yang Dijadikan Keripik Khas Malang, Bagaimana Kandungan Vitaminnya ?
Pentingnya Edukasi Masyarakat akan Dampak Buruknya Korupsi di Indonesia
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre