Artificial Inteligence dan Sikap Anti Korupsi

Jumat, 10 November 2023 - 22:52:05


/

Radarjambi.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membantu memeriksa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Teknologi itu digunakan untuk mempercepat pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/92/2023)(news.detik.com).

Saat ini perkembangan teknologi semakin berkembang pesat. Teknologi AI memiliki banyak hubungan dengan bidang- bidang keilmuan. Kemajuan teknologi ini merubah yang pada awalnya semua pekerjaan dilakukan oleh manusia menjadi teralihkan oleh mesin yang telah diatur.

Kasus korupsi di Indonesia semakin bertambah, bahkan dari segala aspek. Kami merasa rencana KPK untuk memanfaatkan teknologi dalam pemberantasan korupsi merupakan hal baru dan awal yang baik. 

 "Yang berikutnya supaya kelihatan canggih kita kerja sama, dengan Pusilkom UI, jadi 380 ribu manusia yang mau diperiksa (LHKPN) itu pakai artificial intelligence," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalaam diskusi bertajuk 'Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantsan Korupsi'. dikutip dari www.cnnindonesia.com

Sistem AI nantinyadiharapanakan bersatu dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Oleh karenaitu, penggunaan nama aset dalam kepemilikan aset bisa dicari dengan lebih masif.

Tak hanya itu, sistem ini juga diyakini bisa memberikan peringatan kepada KPK apabila ada pejabat yang LHKPN-nya janggal. Dengan begitu, jajaran direktorat LHKPN nantinya tinggal melakukan pemeriksaan. dikutip dari www.liputan6.com

KPK kemungkinan menggunakan teknologi AI untuk menganalisis data agar dapat menciptakan waktu yang cepat dan lebih efisien. Kemudian KPK merencanakan beberapa program yang mungkin akan digunakan melalui beberapa cara dalam analisis data untuk mendapatkan informasi.

KPK menggunakan teknik-teknik canggih sehingga memungkinan untuk mencari informasi tentang individu dengan individu lainnya. Seperti pemantauan terhadap suatu wilayah, jika dalam wilayah tersebut memiliki kasus korupsi yang tinggi bisa diadakannya proses pencegahan korupsi dengan cepat.

Lalu, bagaimana dengan perkembangan sikap korupsi terhadap masyarakat diluar pantauan KPK?

Peran Teknologi digital

Harapannya dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat dapat membantu menanamkan sikap antikorupsi kepada masyarakat seperti aplikasi atau website untuk menginformasikan segala hal tentang korupsi dari segi politik, pendidikan, dan perdagangan.

Dalam salah satu bidang keilmuan, bidang psikologi. Biasanya selalu berkaitan hal-hal seperti, bercerita, konsultasi, tes kepribadian, sosialisasi, dan lain-lain. Upaya untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat umum biasanya melalui kegiatan sosialisasi. Banyak instansi yang melakukan sosialisasi terkait bahaya korupsi dan penanaman sikap anti korupsi.

Ini menandakan bahwa jarak pandang masyarakat masih belum luas dalam menyikapi bentuk korupsi karena masih perlu diadakannya sosialisasi korupsi dan penyebaran informasi diberbagai kalangan entah melalui pendidikan anti korupsi jalur digital, psikologi, atau keilmuan lainnya.

Masyarakat juga terkadang menjudge pemerintahan terlebih dahulu tanpa melihat penyebaran informasi tentang korupsi dari penyebaran digital seperti berita, misalnya. "Supaya jangan dengerin informasi masyarakat, kalau ditindaklanjuti nanti dibilang 'kalau viral baru ditindak lanjuti', salah juga, begitu kan," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. dikutip dari www.liputan6.com

Harapannya pemerintah bisa mengikuti cara penyebaran tentang anti korupsi yang sesuai dengan karakter masyarakat indonesia, sehingga mengurangi adanya kontra terhadap pemerintah.

Kemudian kasus korupsi bisa berkurang seiring berjalannya waktu, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pemerintah juga bisa amanah terhadap tugas nya dan jabatannya.

Di sisi lain, masyarakat juga harus paham dan menaati hukum di Indonesia dengan kesadaran diri pada rasa tanggung jawab terhadap negara.(*)

 

Penulis : Aprillia Ayu Prastiwi, Ayu Dewi Oktavia, Syifa Nasywa Dhiya Annisa, Rizka Heppy Ninda Septyaningrum, Maharani Almas Theana Pramesthi, Yasmin Nisa Rosana Muthmainnah, (MahasiswaPsikologi UAD).