Radarjambi.co.id-Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, namun hingga saat ini korupsi masih memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk dan dilakukan oleh berbagai organisasi.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, korupsi digolongkan menjadi: menimbulkan kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, konflik pengadaan publik, penyuapan.
Berdasarkan Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah tersebut telah menangani 1.351 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2004 hingga 2022. KPK paling banyak menindak pidana korupsi pada 2018, yakni mencapai 200 kasus.
Selanjutnya, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 8,63 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat. Sumber : goodstats.id
Contoh kasus korupsi yang nyata dan sangat merugikan negara adalah Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, produsen minyak goreng merek Palma. Surya dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, terjerat kasus korupsi terkait praktik yang dilakukan PT. Grup Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bos produsen minyak goreng merek Palma Surya. Darmadi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp78. ribuan miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara disebabkan adanya penyalahgunaan izin tapak dan izin perkebunan di wilayah Indragiri Hulu pada lahan seluas 37. 095 hektare.
Dia diduga menyuap Annas Maamun Rp3 miliar untuk memindahkan lokasi perkebunan milik PT Duta Palma ke kawasan non hutan. Kasus ini memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah serta sangat merugikan negara. Sudah terlihat jelas bahwa para koruptor merugikan banyak pihak, namun nyatanya masih banyak orang yang melakukan tindakan korupsi.Sumber : www.cnbcindonesia.com
Korupsi Merugikan Banyak Pihak
Korupsi menimbulkan banyak bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, perekonomian nasional, dan birokrasi. Dengan jumlah/peningkatan kasus korupsi yang tidak ada hentinya, hal tersebut memberikan dampak yang serius terhadap negara dan mengganggu pembangunan, pemerataan di seluruh daerah.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk konsumsi/kepentingan pribadi, yang tentunya akan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya terjadi kesenjangan/ketimpangan sosial, antara orang-orang yang mempunyai 'kuasa' dengan orang-orang biasa.
Selain itu, korupsi dapat mengakibatkan peningkatan pajak bagi warga negara untuk menggantikan dana yang 'hilang'. Hal ini sangat merugikan bagi negara dan rakyat, karena harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh para koruptor.
Karena berpengaruh dalam kelanjutan kesejahteraan Indonesia, perlu adanya penanganan masalah korupsi yang sudah mendarah daging ini.
Reward Systems Sebagai Solusi
Melihat angka peningkatan kasus korupsi di indonesia, sudah seharusnya kita melakukan pencegahan atau pemberantasan korupsi. Namun nyatanya hal tersebut tidaklah cukup, karena masih banyak orang yang melakukan korupsi.
Maka dari itu, perlu kesadaran diri masing masing, pembelajaran sejak dini, lingkungan yang baik yang mengajarkan atau memberitahukan bahwa tindakan korupsi itu salah dan tidak benar.
Adapun pembelajaran sejak dini bisa berupa pendidikan anti korupsi yang menggunakan reward sistem pada anak saat menginjak jenjang sekolah dasar.
Dalam psikologi, terdapat sistem hadiah (reward system) yaitu mekanisme atau sistem yang mengatur bagaimana manusia dan hewan merespons hadiah atau penguatan positif.
Konsep ini sering dikaitkan dengan teori motivasi dan perilaku. Sistem hadiah berperan dalam memotivasi individu untuk melakukan tindakan tertentu atau mengulang perilaku yang diikuti oleh pengalaman positif.
Misalkan pada anak yang masih bersekolah, guru-guru memakai metode ini untuk memberikan reward (hadiah) untuk anak murid yang berhasil untuk tidak berperilaku atau bertindak yang berbau korupsi, selain itu juga anak murid yang paham akan memberitahukan kepada sesama teman mereka agar ikut mengetahui dan menghindari perilaku dan tindakan tersebut.
Reward yang diberikan bisa dari berbagai macam hal seperti hadiah barang, mendapat nilai a dalam bersikap, ataupun bentuk apresiasi yang kecil seperti tepuk tangan, afirmasi dan pujian.
Dengan reward system ini, anak dapat mengulangi perilaku yang sama karena tahu reward yang akan mereka dapatkan.(*)
Penulis : Aila Hediana Putri, Khazana Maghfirah Hakiki, Clara Elviera Rahmadhani, Natasya Desiana, Asita Eka Putri Nurjannah, Mimpi Dhia Rahmadani Mahasiswa Psikologi UAD
Survei Lapangan Wujudkan Kartu Indonesia Pintar Tepat Sasaran
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada