Potensi Zakat dan Manfaatnya di Indonesia

Kamis, 16 November 2023 - 22:15:39


/

Radarjambi.co.id-Saat ini, potensi zakat di Indonesia diperkirakan dapat memberikan banyak manfaat, salah satunya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Zakat adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Di negara Indonesia pun telah dibuat undang-undang mengenai zakat yang tertulis dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang dimana telah disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011 mencabut UU No. 38 Tahun 1999. Undang-undang ini dibuat dengan tujuan agar dapat meningkatkan pelayanan, fungsi, hasil guna, serta daya guna zakat bagi masyarakat Indonesia.

Penyaluran zakat di Indonesia dengan penduduk yang merupakan mayoritas muslim sangatlah berpotensi untuk membantu mengurangi angka kemiskinan di negara ini.

Apalagi, jenis zakat yang harus dibayarkan beragam, mulai dari zakat fitrah, maal, hingga zakat perdagangan yang tentu merupakan jumlah yang besar jika dikelola dengan benar.

Melihat angka kemiskinan di Indonesia yang cukup tinggi, tentulah potensi zakat yang besar ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sayangnya, problematika yang terjadi sekarang masyarakat masih kurang memahami tentang zakat apa saja yang wajib mereka keluarkan, banyak yang berfikir hanya zakat fitrah yang wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadhan.

Padahal, menurut fatwa MUI total zakat di Indonesia jika terkumpul dari semua jenis zakat adalah 233,84 triliun yang dimana jika kita bandingkan dengan data kemiskinan di Indonesia jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2023 mencapai 25,90 juta orang menurut indonesia baik.

Melihat data di atas, seharusnya potensi zakat yang perbandingan jumlah nya lebih besar bisa dimaksimalkan dan menuntaskan masalah kemiskinan di Indonesia.

Namun pada kenyatannya potensi besar tersebut masih terhalang oleh beberapa problematika seperti pandangan masyarakat yang masih keliru karena mengira cukup hanya membayar zakat fitrah saja. Perlu sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang hal ini agar hal ini dapat teratasi dan potensi zakat bisa dimaksimaksimalkan.

Tidak hanya problematika dari masyarakat, pemerintah juga nampaknya masih menganggap remeh tantang zakat yang padahal bisa menjadi sumber sekunder pendapatan negara.

Bahkan jika pemerintah memperhatikan dengan baik tentang pengelolaan zakat ini, zakat dapat dimanfaatkan untuk memberantas kemiskinan yang selama ini masih menjajah negara ini hingga sekarang, bakan pendapatan zakat bisa menyamai atau melebihi pendapatan pajak negara.

Manfaat adanya pelaksanaan zakat secara Ikhlas akan membawa dampak besar baik bagi diri kita sendiri dan bagi orang lain, di antaranya zakat dapat mengembangkan harta benda, menimbulkan kasih sayang terhadap sesama manusia, dan dapat menghapus rasa dengki.

Tak hanya itu, manfaat zakat juga tersebar luas di banyak sektor, contohnya dalam bidang perekonomian dengan adanya penyaluran zakat dari Lembaga Amil Zakat.

Contohnya, masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam bidang nya bisa dibantu untuk membuka peluang- peluang bisnis untuk dapat menghidupi dirinya bahkan keluarganya.

Dalam bidang Pendidikan juga penyaluran zakat terfokus pada beasiswa yang diberikan kepada anak- anak yang tidak sanggup membayar biaya Pendidikan.

Banyak program- program beasiswa yang disediakan untuk anak- anak yang mempunyai niat dan keinginan kuat dalam dunia Pendidikan namun terhalang oleh biaya Pendidikan.

Dengan melihat banyaknya manfaat yang bisa memajukan masyarakat untuk ke depannya, harus ada langkah atau penegasan yang jelas mengenai problematika zakat yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat.\

Masyarakat sendiri pun harus peka terhadap pentingnya zakat yang tentunya memberi manfaat bagi mereka sendiri juga. Harapannya, problematika tentang zakat bisa lebih diperhatikan lagi menlihat banyaknya manfaat yang akan turut membangun negara serta penduduknya untuk ke depannya.(*)

 

 

Penulis: Nailah Azara Adrian, Septia Rizky Dwi Putri Herdawati, Salsabila Sahda Hermawan, dan Arniyeti Salsabila Br Tanjung. Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan