RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR -Personil Kodim 0419/ Tanjab melakukan upaya Penggagalan sindikat pencurian/penggelapan 1 unit mobil jenis Pajero di Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (19/11/2023).
Kronologis kejadiannya sekira Pukul 09.00 WIB Piket Koramil 419-02/TU mendapat Informasi dari Danramil 419-02/TU Kapten Inf Boimin satu unit mobil yang diduga hasil pencurian/ Penggelapan yang akan melintasi wilayah Koramil 419-02/Tungkal Ulu.
Untuk Jenis Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver metalik dengan Plat asli BG 1327 OG dan menggunakan Plat palsu terpasang BG1732 EH.
"Dimana mobil tersebut dari hasil tracking GPS yang masih ada di mobil tersebut sedang bergerak dari arah Jambi - Pekan baru dan melintasi wilayah Tungkal Ulu (Koramil 419-02/TU)," ujar Dandim 0419/Tanjab, Letkol Muslim Rahim T melalui Danramil 419-02/TU Kapten Boimin.
Selanjutnya Piket Ramil 419-02/TU Serda Khoirun dan anggota Unit Intel Dim 0419/Tanjab Sertu Bambang dan Koptu Wadi langsung berkoordinasi dengan Piket Polsek Tungkal Ulu yang berada dijalan lintas sumatera di Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu untuk melakukan penyekatan atau penyetopan mobil tersebut.
"Penyekatan dilakukan dengan cara pemalangan jalan dengan Unit mobil dan pengaturan Lalu lintas, sekira Pukul 09.45 WIB disaat mobil melintas dan langsung di stop serta mengamankan Mobil yang di duga digelapkan beserta Terduga penggelapan mobil yang di curigai, yang di amankan oleh sebanyak 3 orang ke Polsek Tungkal ulu dan kemudian di amankan ke Makoramil 419-02/TU untuk rencana proses pengambilan keterangan awal dan Data Kendaraan termasuk terduga pelaku penggelapan," jelas Danramil
Pada saat penyetopan Mobil terduga penggelapan telah mengganti Plat Mobil untuk pengelabuhan dan setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan Plat asli di dalam mobil tersebut.
Adapun identitas pelaku supir yankni M. Yunus, jenis kelamin Laki-Laki, tempat tanggal lahir Palembang (10-06-1993) Agama islam, Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl Kadir TKR LRG Famili No. 21 RT/RW 019/007 Karang anyar Gandus Palembang dan dua orang Penumpang bernama Rendi Suparman dan Krisna Dani dengan alamat palembang.
Kegiatan pengamanan terduga Pelaku dan Barang bukti Kendaraan yang di duga penggelapan selesai dalam keadaan aman.
"Untuk Tersangka dan Barang bukti sementara dilakukan pengamanan di Makoramil 419-02/TU sambil menunggu penjemputan dan penyerahan kepada Pihak Polsek tempat terlapor," ungkap Kapten Boimin. (*/ken)