Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Di Tengah Masih Tingginya Dinamika Global

Senin, 04 Desember 2023 - 21:49:20


/

 RADARJAMBI.CO.ID - 4 Desember 2023, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 November 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, sehingga dinilai mampu menghadapi berlanjutnya penurunan pertumbuhan ekonomi dan tingginya ketidakpastian global.

Indikator ekonomi terkini menunjukan ketidakpastian pergerakan ekonomi secara global di tengah membaiknya tingkat inflasi menuju level pra pandemi khususnya pada negara advanced economies. Sentimen di pasar keuangan cenderung positif didukung peningkatan ekspektasi berakhirnya siklus kenaikan suku bunga global, setelah rilis data ketenagakerjaan Amerika Serikat serta berlanjutnya penurunan tingkat inflasi. Optimisme juga turut dipengaruhi peluncuran insentif fiskal, moneter, dan sektor keuangan di Tiongkok untuk menahan penurunan kinerja perekonomian, termasuk mengatasi permasalahan di sektor properti.

Sementara itu, tensi geopolitik global melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah dan kemenangan sayap kanan di beberapa negara. Namun demikian, dampaknya terhadap harga minyak dan energi masih terbatas mengingat masih berlanjutnya tren pelemahan permintaan. Selain itu, tekanan kenaikan harga komoditas pangan diharapkan mereda seiring pelemahan El Nino yang terjadi saat ini.

Perkembangan tersebut di atas mendorong penguatan pasar keuangan global dan juga penurunan volatilitas baik di pasar saham, surat utang, maupun nilai tukar. Investor non-residen juga mulai masuk ke pasar keuangan emerging markets, termasuk Indonesia setelah dalam 3 bulan sebelumnya melakukan sell-off yang cukup signifikan.

Di domestik, pertumbuhan PDB Q3 2023 tercatat sebesar 4,94 persen yoy (Q2 2023: 5,17 persen yoy), didukung oleh masih tingginya pertumbuhan konsumsi Rumah Tangga dan investasi bangunan. Tingkat inflasi juga terjaga rendah di level 2,56 persen yoy (Oktober 2023: 2,28 persen yoy), sementara itu ekspor masih terkontraksi (-4,26 persen yoy). Secara umum, leading indicators perekonomian nasional masih cukup positif, di antaranya ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang masih surplus, konsumsi semen domestik yang meningkat, dan PMI Manufaktur yang masih ekspansif.

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masih tingginya tensi geopolitik global, ekspektasi tingkat suku bunga higher for longer, dan volatilitas harga komoditas pangan yang dapat memengaruhi perekonomian dan sektor keuangan, OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk terus memonitor potensi risiko termasuk melakukan stress test ketahanan terhadap gejolak pasar, serta melakukan strategi mitigasi risiko dalam rangka menjaga ketahanan permodalan dan likuiditas, sehingga sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan dapat berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. 

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon

Seiring dengan penguatan pasar keuangan global, pasar saham Indonesia sampai dengan 30 November 2023 menguat sebesar 4,87 persen mtd ke level 7.080,74 (Oktober 2023: 6.752,21), dengan tekanan outflow non-resident mereda meski masih mencatatkan net sell sebesar Rp0,52 triliun mtd (Oktober 2023: outflow Rp8,10 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada November 2023 masih menguat di antaranya sektor teknologi, infrastruktur, dan keuangan.

Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 3,36 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp13,86 triliun (Oktober 2023: net sell sebesar 13,34 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di November 2023 tercatat meningkat sebesar Rp10,54 triliun ytd (Oktober 2023: Rp10,48 ytd).

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 30 November 2023 membukukan inflow investor asing sebesar Rp23,50 triliun mtd (Oktober 2023: outflow 12,62 triliun mtd), sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 35,38 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytdyield SBN turun rata-rata sebesar 16,21 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp71,69 triliun ytd

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 30 November 2023 menguat 7,34 persen ytd ke level 370,10 (Oktober 2023: menguat 4,64 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp64,72 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,46 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 30 November 2023 tercatat sebesar Rp808,32 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp492,72 triliun atau turun 0,39 persen (mtd). Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp7,30 triliun (mtd). Secara ytd, NAB menurun 2,41 persen, namun masih mencatatkan net subscription sebesar Rp2,68 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu sebesar Rp230,59 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 74 emiten hingga 30 November 2023. Penghimpunan dana per November ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 96 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,11 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 64 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 30 November 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 484 penerbit, 166.452 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,03 triliun.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 30 November 2023, tercatat 41 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin (31 Oktober 2023: 25 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 490.716 tCO2e (setara ton CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp30,70 miliar dengan rincian 30,56 persen di pasar reguler (9,38 miliar), 9,24 persen di pasar negosiasi (2,84 miliar), dan 60,20 persen di pasar lelang (18,48 miliar). Ke depan, potensi bursa karbon masih cukup besar mengingat 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:

  1. Pada November 2023, di Sektor Pasar Modal, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda kepada 1 Bank Kustodian dan 5 Pihak serta menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 1 Perusahaan Efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
  2. Selanjutnya selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 110 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65.708.000.000,00, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000,00 kepada 350 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain:

  1. Dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada tahun 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di Pasar Modal.  
    1. OJK sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dengan praktik terbaik. 
    1. OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal. Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI. Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten. 

Perkembangan Sektor Perbankan

Di tengah volatilitas pasar keuangan global, persepsi optimistik terhadap sektor perbankan Indonesia tetap terjaga, yang tecermin dari hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulanan. Berdasarkan survei tersebut, Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) berada di level 62 (zona optimis) yang artinya responden memperkirakan kinerja perbankan akan tetap terjaga baik pada triwulan IV 2023. Optimisme kinerja perbankan didorong oleh ekspektasi bahwa penyaluran kredit masih akan cukup baik sehingga berdampak pada peningkatan laba dan modal perbankan.

Sejalan dengan hal tersebut, per Oktober 2023, industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat profitabilitas (ROA) dan permodalan (CAR) yang relatif tinggi masing-masing sebesar 2,73 persen dan 27,48 persen.

Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit tercatat 8,99 persen yoy (September 2023: 8,96 persen yoy) menjadi Rp6.902,98 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 10,22 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan bank, pada Oktober 2023, Bank BUMN menjadi kontributor pertumbuhan kredit terbesar yaitu sebesar 11,76 persen.

Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 tercatat 3,43 persen yoy (September 2023: 6,54 persen yoy) atau menjadi Rp8.198,80 triliun, dengan deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 5,66 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 117,29 persen (September 2023: 115,37 persen) dan 26,36 persen (September 2023: 25,83 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (September 2023: 0,77 persen) dan NPL gross sebesar 2,42 persen (September 2023: 2,43 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun (September 2023: Rp316,98 triliun) atau turun Rp15,83 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah (September 2023: 1,32 juta nasabah) atau berkurang 100 ribu nasabah.

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,81 persen (September 2023: 12,07 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 43,39 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.

Di sisi risiko pasar, kenaikan yield di Oktober berdampak pada portfolio perbankan, dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat di level 1,92 persen (September 2023: 1,76 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.

Berkaitan dengan fluktuasi harga pangan akibat anomali cuaca, hasil survei yang dilakukan oleh OJK menunjukkan bahwa responden memandang inflasi sektor pangan relatif tidak berpengaruh signifikan pada kinerja pertumbuhan kredit maupun kinerja debitur. Namun demikian, bank agar tetap melakukan langkah antisipatif antara lain dengan melakukan edukasi kepada pelaku usaha sektor pertanian agar mampu menghindari risiko inflasi pangan, dan melakukan pemantauan harga produksi debitur beserta analisis sensitivitas/stress test terhadap penambahan modal kerja yang dilakukan secara berkala.

Dalam rangka ikut serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, OJK aktif mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan meningkatkan inklusi keuangan. Selanjutnya, mempertimbangkan peningkatan kompetisi pasar dengan semakin berkembangnya penyaluran dana dari berbagai LJK selain bank dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, diperlukan upaya untuk meningkatkan peran perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM dan kredit konsumsi berupa kredit multiguna khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

OJK telah menyampaikan hal tersebut melalui surat OJK kepada industri perbankan Nomor: S-28/D.03/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Kredit kepada UMKM dan Konsumsi.

Bank perlu senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyaluran kredit sehingga bank dapat memperluas jangkauan segmentasi kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan UMKM, serta menunjang persaingan usaha yang sehat di antara LJK, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen.

Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan cara pengembangan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta penetapan suku bunga kredit yang kompetitif. Dalam penyaluran kredit tersebut, bank hendaknya tetap melakukan asesmen risiko dan kelayakan debitur secara komprehensif antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur dan tidak hanya didasarkan atas kecukupan agunan, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara memadai yang dapat memberikan tingkat risiko yang terukur dan terjaga.

Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah mencabut Izin Usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Penyelesaian hak dan kewajiban kedua BPR tersebut dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR paska UU P2SK. Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain:

  1. OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (AP dan KAP) sebagai ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

SEOJK ini mengatur antara lain ruang lingkup audit SJK, program pendidikan profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan bagi AP; kondisi independen AP dan KAP yang harus dipenuhi dalam pemberian jasa; informasi pelanggaran, kelemahan, dan perkiraan kondisi yang disampaikan AP dan/atau KAP kepada OJK; format, pedoman pengisian, dan tata cara penyampaian laporandari Pihak serta AP dan KAP kepada OJK; serta pedoman pengelolaan administrasi AP dan KAP.

  • OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty (CCP) sebagai ketentuan turunan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

SEOJK ini antara lain mengatur mengenai: (1) Perhitungan permodalan untuk eksposur Bank terhadap CCP, (2) Pedoman perhitungan eksposur terkait transaksi melalui CCP yang mencakup transaksi dengan Qualifying CCP/QCCP (bagi bank sebagai anggota CCP maupun bagi bank sebagai nasabah dari anggota CCP) dan transaksi dengan nonQCCP, agunan atas transaksi dengan CCP, eksposur default fund (bagi bank yang bertransaksi dengan QCCP maupun nonQCCP), batas atas penyediaan modal, serta penyesuaian perhitungan untuk eksposur Securities Financing Transaction (SFT), serta (3) Laporan kepada OJK serta publikasi mengenai eksposur SFT.

  • OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty sebagai ketentuan turunan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. SEOJK antara lain Mengatur: (1) Persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty yang mencakup 8 prinsip, serta (2) Pengelolaan margin baik initial margin maupun variation margin termasuk perjanjian antara pihak yang melakukan transaksi Non-Centrally Cleared Derivatives (NCCD). 
    • OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS serta POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS, perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM, serta penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan.
    • Mencermati perkembangan industri dan teknologi informasi, OJK sedang menyempurnakan POJK tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (LDBU) untuk mendorong inovasi dan kolaborasi bank dalam memberikan layanan digital dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen. Rancangan POJK ini merupakan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan tindak lanjut atas Blueprint Transformasi Digital Perbankan.
    • Sebagai bagian dari Transformasi Digital Pada Sektor Perbankan,  OJK menyusun panduan komprehensif untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi Bank bagi bank maupun OJK yang disebut penilaian tingkat maturitas digital Bank.

Tingkat maturitas digital Bank mencerminkan pemenuhan terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI sesuai POJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI) serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital. Hasil penilaian diharapkan dapat mempersiapkan perbankan untuk menghadapi tantangan digitalisasi dan melakukan transformasi digital dengan lebih cepat.

  • Dalam rangka mengembangkan industri perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia tahun 2023 – 2027 yang terangkum dalam 5 pilar untuk mengakselerasi transformasi perbankan syariah nasional, yaitu : 1) Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah, baik melalui konsolidasi Bank Syariah, kebijakan spin-off, serta peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk; 2) Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah; 3) Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah; 4) Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional; 5) Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun, atau naik 3,54 persen yoy (Oktober 2022: Rp255,20 triliun).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,93 persen yoy dengan nilai sebesar Rp146,52 triliun per Oktober 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,40 persen yoy (Oktober 2022: 16,93 persen), menjadi Rp117,72 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 435,98 persen dan 340,54 persen (September 2023: 451,23 persen dan 308,97 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Oktober 2023 mencapai Rp115,18 triliun, atau tumbuh sebesar 5,66 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,22 triliun, atau tumbuh sebesar 11,56 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Oktober 2023 tumbuh 5,88 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,63 triliun (September 2023: tumbuh 6,85 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,62 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Oktober 2023 tercatat naik menjadi Rp6,52 triliun (September 2023: Rp5,88 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp46,77 triliun (September 2023: Rp45,91 triliun).

Dalam rangka langkah penegakan hukum di sektor PPDP:

  1. OJK mencabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023 karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
  2. OJK mencabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) karenamelakukan pelanggaran peraturan perundang-un?dangan di bidang perasuransian. Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset. 
  3. OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 bulan?sejak tanggal surat. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK, dan Perusahaan belum melaporkan susunan pemegang saham terbaru kepada OJK. 

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain:

  1. OJK sedang menyusun penyempurnaan regulasi yang terkait dengan perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Beberapa poin substansi penyempurnaan dimaksud antara lain: penyederhanaan proses perizinan agar lebih efisien dan praktis, peningkatan permodalan, batasan rangkap jabatan bagi pihak utama, dan penambahan ketentuan mengenai penggabungan dan peleburan.
    1. Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor keuangan, OJK menargetkan penyelesaian amanat UU P2SK yang terkait pembentukan unit aktuaria pada tahun 2024. Unit tersebut sekurang-kurangnya bertugas untuk melakukan analisis aktuaria mengenai kondisi demografi, perkembangan kondisi ekonomi, pengelolaan investasi, dan pemodelan. Keberadaan unit aktuaria tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung penguatan OJK dalam rangka menjalankan kewenangan pengaturan, perizinan, dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang bersifat forward-looking berdasarkan hasil analisis atas data dan informasi yang kredibel.
    1. Sejalan dengan penyempurnaan ketentuan sehubungan pengelolaan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit dan suretyship oleh perusahaan asuransi, OJK akan melakukan kajian sebagai dasar untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, termasuk salah satunya dalam hal penguatan ketentuan mengenai pengelolaan produk penjaminan kredit yang dipasarkan oleh perusahaan penjaminan.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02 persen yoy pada Oktober 2023 (September 2023: 15,42 persen) menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57 persen yoy dan 13,96 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78 persen (September 2023: 0,68 persen) dan NPF gross sebesar 2,57 persen (September 2023: 2,59 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali (September 2023: 2,23 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2023 sebesar -2,95 persen yoy (September 2023: -1,17 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,28 triliun (September 2023: Rp17,68 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Oktober 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 17,66 persen yoy (September 2023: 14,28 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp58,05 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen (September 2023: 2,82 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

  1. Pada November 2023, terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 23 P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. 

OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan. Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

  • Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura dan 12 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan/teguran tertulis. OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P Lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC) sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain:

  1. OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending) 2023-2028, dengan 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu : (1) tata kelola dan kelembagaan; (2) pelindungan konsumen; (3) pengembangan elemen ekosistem; dan (4) pengaturan, pengawasan, dan perizinan.  Roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk melakukan penguatan dan pengembangan industri Fintech P2P lending di Indonesia serta membenahi dan mendorong kontribusi industri Fintech P2P lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM. Sebagai langkah tindak lanjut, OJK akan membentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri Fintech P2P lending untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi roadmapsehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
    1. Sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P Lending, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.  Pada SEOJK tersebut diatur mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun (2024-2026).

Untuk melindungi kepentingan konsumen, diatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Penyelenggara juga wajib memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana dan wajib memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Selain itu, Penyelenggara harus memastikan Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan.

  • Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK sedang melakukan finalisasi 6 Rancangan POJK mengenai: 1) penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura; 2) pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur;  3) pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro; 4) pergadaian; 5) penyelenggaraan kegiatan usaha bulion; dan 6) koperasi di sektor jasa keuangan. 

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

  1. Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox OJKdapat kami sampaikan perkembangan sebagai berikut:
    1. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.
      1. Pada bulan November 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas 2 Penyelenggara ITSK dalam klaster Aggregator. Pembatalan status tercatat tersebut didahului dengan pemantauan on-site dan kemudian dilanjutkan dengan pengembalian Surat Tanda Bukti Tercatat oleh Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, per November 2023, terdapat 97 Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK, yang terbagi dalam 14 klaster model bisnis, yaitu:
No Klaster Jumlah
1 Aggregator 37
2 Innovative Credit Scoring 17
3 Transaction Authentication 8
4 Financing Agent 7
5 E-KYC 6
6 Regtech – Esign 5
7 Financial Planner 4
8 Funding Agent 3
9 Insurtech 3
10 Tax & Accounting 2
11 Wealth Tech 2
12 Online Distress Solution 1
13 Regtech PEP 1
14 Insurance Hub 1
TOTAL 97

2. OJK melakukan percepatan terkait evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan:
  • klaster model bisnis e-KYC, dimana OJK telah melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil – Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan kebijakan dan arah pengembangan Identitas Kependudukan Digital khususnya dalam hal pelaksanaan electronic – KYC (e-KYC) di sektor jasa keuangan; dan
  • klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS), dimana OJK melakukan percepatan proses evaluasi yang dimulai dengan asesmen terhadap 2 Penyelenggara ICS yang menjadi prototype dalam Regulatory Sandbox untuk klaster ICS. Selanjutnya akan dilakukan proses pemantauan on site pada bulan Desember 2023 untuk memastikan aspek pemenuhan semua kriteria kelayakan dan kontrol dari prototype dimaksud.

3. Terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Per Oktober 2023, jumlah pelanggan aset kripto tercatat sebanyak 18,06 juta, dan nilai transaksi aset kripto selama tahun 2023 tercatat sebesar Rp104,9 triliun.

Adapun sejumlah kebijakan yang telah dan sedang disiapkan pada sektor IAKD, antara lain:

  1. OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. OJK berkolaborasi dengan AFTECH, AFSI, dan industri fintech nasional, menyelenggarakan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) yang diselenggarakan pada 11 November (11/11) sampai dengan 12 Desember (12/12) dan The 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 yang diselenggarakan pada 23-24 November 2023.

Kegiatan IFSE 2023 menghadirkan lebih dari 70 pembicara nasional dan internasional, 36 pengisi booth dari perusahaan fintech, UMKM dan media, 17 sesi Mini Stage Edutainment, dan 25 sesi main conference. Peserta yang hadir dalam IFSE 2023 tercatat sejumlah 3.010 peserta, dengan rincian sebanyak 1.810 peserta hadir pada rangkaian Summit dan 1.200 peserta hadir dalam rangkaian Expo. Dalam penyelenggaraan Expo, tercatat berhasil menjaring 235 pengguna baru.

Selain itu, OJK bersama asosiasi fintech meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Sektor Keuangan. Dengan panduan tersebut, diharapkan AI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi inovasi fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

  • OJK melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappebti dan Bank Indonesia, terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
  • OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Regulatory Sandbox di Sektor Jasa Keuangan, dan diikuti dengan penyusunan RPOJK terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang mencakup pengaturan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di bidang pengawasan IAKD sebagai implementasi dari UU P2SK.
  • OJK melakukan kerjasama dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), dalam rangka penguatan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Pelindungan Konsumen (PEPK)

OJK senantiasa berkomitmen mendorong terwujudnya literasi dan inklusi keuangan bagi semua pihak, termasuk bagi penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas edukasi keuangan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2021-2025. Salah satunya adalah melalui peluncuran program Satu Difabel Satu Rekening.

Per 30 November 2023, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 398 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.841.295 viewersLearning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.262 kali oleh 39.527 pengguna dengan penerbitan 38.841 sertifikat kelulusan modul per 30 November 2023.

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 30 November 2023 telah terbentuk 511 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota (92,83 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).

Sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK telah menerima 284.469 permintaan layanan, termasuk 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 9.746 berasal dari sektor perbankan, 4.997 berasal dari industri financial technology, 4.027 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.494 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya. OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 18.120 pengaduan (87,87 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.502 pengaduan (12,13 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal, khususnya pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI pada tanggal 30 November 2023. Sebelumnya, jumlah anggota Satgas PASTI berjumlah 12 Kementerian/Lembaga namun saat ini telah bertambah menjadi berjumlah 16 Kementerian/Lembaga, yaitu  1) OJK, 2) Bank Indonesia, 3) Kementerian Dalam Negeri RI, 4) Kementerian Luar Negeri RI, 5) Kementerian Agama RI, 6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 7) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, 8) Kementerian Sosial RI, 9) Kementerian Perdagangan RI, 10) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 11) Kementerian Koperasi dan UKM RI, 12) Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 13) Kepolisian Negara RI, 14) Kejaksaan RI, 15) Badan Intelijen Negara, serta 16) Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan. Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Sejak 1 Januari s.d. 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas Tahun
2017 2018 2019 2020 2021 2022 s.d Nov 2023 Jumlah
Investasi Ilegal 79 106 442 347 98 106 18 1.196
Pinjol Ilegal 0 404 1.493 1.026 811 698 1.623 6.055
Gadai Ilegal 0 0 68 75 17 91 0 251
Total 79 510 2.003 1.448 926 895 1.641 7.502

OJK juga aktif dalam berbagai diskusi dan kerja sama dalam fora internasional terkait edukasi dan pelindungan konsumen. Beberapa diantaranya adalah:

  1. International Organization of Securities Commissions (IOSCO) C8 di Malaysia pada 15-16 November 2023 yang membahas mengenai finfluencer dan copy trading,  online fraud dan mis-selling, aset kripto, waspada penipuan investasi, pemanfaatan teknologi AI dalam pelindungan konsumen, dan mystery shopping pengawasan market conduct.
  2. Organisation for Economic Cooperation and Development – International Network on Financial Education (OECD – INFE) di Roma, Italia pada tanggal 15-17 November 2023 yang membahas penyusunan kebijakan literasi, kesesuaian instrumen literasi keuangan untuk kelompok rentan (vulnerable groups) seperti perempuan, generasi muda, penyandang disabilitas dan UMKM, pengukuran literasi keuangan dan evaluasi program literasi keuangan.
  3. International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) yang berlangsung di Mauritius 22-23 November 2023, membahas risiko, tantangan dan terkait produk Buy Now Pay Later, dan financial technology.

Penguatan Tata Kelola

  1. Sebagaimana amanat UU OJK dan UU P2SK, OJK diberikan mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi dalam rangka menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Selain itu, kompleksitas Konglomerasi Keuangan (KK) di Indonesia berpotensi meningkatkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dan banyaknya permasalahan lintas sektoral (cross cutting issues). Dengan latar belakang tersebut, OJK melakukan langkah penguatan dengan membentuk satuan kerja khusus untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perizinan dan pengawasan terintegrasi, cross-cutting issues dan regulatory arbitrage terkait pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, serta aplikasi dan otomasi perizinan.
  2. Dalam rangka penguatan pengawasan OJK di daerah serta pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, OJK membentuk satuan kerja khusus guna mengoordinir dan mengelola Kantor OJK di daerah, serta mengimplementasikan pendelegasian wewenang pengawasan SJK di daerah secara bertahap.
  3. Dalam rangka inisiatif penguatan integritas dan governansi secara berkelanjutan, OJK bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Risk & Governance Summit 2023 dengan mengundang pemangku kepentingan terkait bidang GRC. Kegiatan tersebut merupakan acara puncak dari serangkaian acara forum penguatan governansi dan integritas yang telah dilakukan oleh OJK selama tahun 2023 sebagai gerakan OJK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan lembaga dan profesi di bidang GRC. OJK juga sedang mempersiapkan rangkaian kegiatan seperti integrity award dan webinar dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dalam waktu dekat.
  4. OJK menerapkan continuous improvement dengan menyelenggarakan benchmarking terkait best practices perencanaan asurans berbasis risiko dalam rangka penyusunan Integrated Assurance and Consultancy Plan OJK tahun 2024.
  5. OJK secara proaktif melakukan inisiasi pertemuan dengan Federal Reserve Bank of Chicago (The Fed) dalam rangka benchmarking praktik mekanisme governansi dan fungsi Audit Internal dalam rangka penguatan fungsi Audit Internal di OJK terutama melalui pemanfaatan data analytics.

Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 November 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.  Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, dengan 82 perkara diantaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.

Perkembangan Penyidikan selama tahun 2014-2023

No   Tahap   PB PM IKNB Jumlah
Perkara Perkara Perkara Perkara
1 Proses Telaahan 5 1 3 9
2 Penyelidikan 6 4 3 13
3 Penyidikan 6 0 2 8
4 Berkas 0 0 0 0
5 P-21 (Penyidikan Lengkap) 90 5 20 115
Proses Pengadilan
1 Putusan Pengadilan In Kracht 67 5 10 82
2 Banding 0 0 0 0
3 Kasasi 3 0 4 7

Ke depan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil. (*)