Datangi Kantor Bupati Muarojambi, Warga Tuntut Kades Sungai Bungur Diberhentikan

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:06:07


Warga Sungai Bungur yang mendatangi kantor Bupati Muarojambi
Warga Sungai Bungur yang mendatangi kantor Bupati Muarojambi /

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Aksi Untuk rasa berlangsung di Kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu (13/12/23) siang. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan warga Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi.

Puluhan massa itu melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi untuk segera mencopot atau memberhentikan Kepala Desa Sungai Bungur.

Salah satu massa yang bernama Sayuti mengatakan, maksud kedatangan dirinya berserta rombongan melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Muaro Jambi yaitu ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera memberhentikan kepala Desa Sungai Bungur.

Tuntutan pemberhentian ini, kata dia, tidak hanya sekedar tuntutan, namun disertai dengan beberapa alasan, yaitu Kepala Desa Sungai Bungur yang diduga tidak berdomisili di Desa tersebut, jarang masuk kantor saat jam kerja, mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga, meresahkan warga atau masyarakat dan poin-poin lainnya.

"Saya mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masalah datuk kepala Desa Tamin (red- Kades Sungai Bungur), macam mano jadi pemimpin kepala Desa, apa macam itu nian, dana desa ada tidak kompromi dengan masyarakat, tidak ada," katanya.

Sayuti mengatakan, bahwa masyarakat sudah merasa resah dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memberhentikan kepala Desa Sungai Bungur tersebut dengan waktu yang cepat.

Apabila keinginan masyarakat tidak dikabulkan, kata dia, dirinya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

"Masyarakat minta memberhentikan kepala desa dari jabatannya dengan waktu cepat. Kami aksi lebih banyak masyarakat dari yang ini lagi," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh peserta aksi lainnya, ibu rumah tangga bernama Rosma itu memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selama 15 hari kerja, untuk mengabulkan permintaan atau tuntutan dari para peserta aksi hari ini.

"Jangan salahkan kami, kalau tidak tuntas dalam 15 hari, tidak ada pemberitahuan bahwa dia berhenti, kami akan tidur disini (red- kantor Bupati Muaro Jambi). Kami masyarakat setempat Desa Sungai Bungur tidak sudi lagi dengan kepala desa kami," katanya.

Kedatangan warga maysarakat Sungai Bungur pun langsung diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi beserta rombongan.

Kepala Dinas PMD Muaro Jambi Syaifullah mengatakan, salah satu yang menjadi tuntutan warga adalah pihak Pemkab untuk memproses atau memberhentikan Kepala Desa Sungai Bungur.

Berbicara tentang Proses Pemberhentian seorang Kepala Desa, katanya, tentu perlu kajian-kajian hukum, tahapan dan regulasi apa yang harus ditempuh.

"Untuk memberhentikan Kades itu ada Proses dan kajian hukumnya. Nanti akan kita tindaklanjuti dan akan kita panggil kades nya untuk kita mintai keterangan terkait keluhan yang telah disampaikan oleh warganya tadi," tukasnya.

Berikut poin-poin alasan yang mendasari tuntutan masyarakat Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dalam melakukan unjuk rasa.

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak/I Bupati Muaro Jambi bahwa kami masyarakat Desa Sungai Bungur ingin segera Bapak/I mencopot/memberhentikan saudara Tamin (Kepala Desa) Sungai Bungur.

Alasan warga ingin kades mereka mundur :

1. Diduga Kepala Desa tidak berdomisili di Sungai Bungur.
2. Jarang masuk kantor saat jam kerja.
3. Kepala Desa mengintimidasi/ mengkriminalisasi warga.
4. Kepala Desa meresahkan warga.
5. Kepala Desa memprovokasi warga baik lewat media sosial dan lain-lain.
6. Kepala Desa mengajak warga melakukan pengeroyokan terhadap salah satu warga.
7. Tidak ada upaya, niat baik, usaha untuk menengahi atau menyelesaikan masalah yang ada di Desa seperti kejadian saat ini.
8. Masyarakat sudah jenuh, muak dan tidak sudi lagi dipimpin oleh saudara Tamin, berdasarkan kesepakatan warga.
9. Pembangunan musholah / masjid tanpa musyawarah dan anggarannya, pembangunan tidak diketahui warga berasal dari mana.
10. Dana kontribusi Desa dari koperasi tidak pernah terbuka untuk penggunaannya kepada warga.
11. Penggunaan anggaran Desa untuk bumdes tidak transparan dan Bumdes nya tidak aktif dan tidak pernah laporan kepada warga. (akd)