Pertamina Sambut Baik Langkah Pemerintah Kota Jambi, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 08 Januari 2024 - 13:41:00


/
 
RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, 8 Januari 2024,  Sebagai upaya dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi akan mengaktifkan Tim Terpadu guna meminimalisir adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan pengaktifkan Tim Terpadu ini, dikarenakan banyak kendaraan yang melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk dijual kembali.
 
"Dalam menjalankan operasi Tim Terpadu ini, Dishub Kota Jambi telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk membantu melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi," ujarnya.
 
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina menyambut baik program Dishub Kota Jambi dalam memastikan penyaluran BBM Subsidi lebih tepat sasaran.
 
"Kami menyambut baik sinergitas Pemerintah Kota Jambi yang terus berperan aktif bersama kami dalam pengawasan penyaluran BBM Subsidi dan wujudkan energi berkeadilan, dimana saat ini masih banyak pengguna yang menyalahgunakan seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM Subsidi, " kata Nikho.
 
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Jambi, Bima Kusuma Aji menjelaskan dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan juga Kepolisian serta mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
 
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyaluran BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta kami tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi." tegas Bima.
 
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(*)