Radarjambi.co.id-Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Dilihat detikcom dalam aturan tersebut, Rabu (10/1/2024), cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari.
Berikut rinciannya:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi aturan tersebut.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Januari 2024. (ily/das)
Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC
Kunjungi Hutan Desa Pematang Rahim, Menteri LHK Siti Nurbaya beri Bantuan untuk KUPS
Wapres Ma’ruf Amin Minta Netralitas Aparat Dijaga meski Anak Presiden Maju Pilpres
Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai
Profil dan Harta Kekayaan Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024
Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Megawati: Pasangan Sahabat Rakyat
Rapat Perdana Seluruh Pengurus Baru PWI, Hendry CH Bangun: Saling Kenal dan Bekerjasama dengan Baik
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama