RADARJAMBI.CO.ID - 16 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan
pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree,
antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan
pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai
ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan
bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses
penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas
pelanggaran dimaksud.
OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi
terhadap Investree tersebut. (*)
Yamaha Mxi Exhibition 2024 Bakal di Gelar di Jambi Weekend Ini
Inflasi Januari 2024 Didorong oleh Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods
Sentuhan Warna & Grafis Baru yang Buat XMAX Connected Tampil Lebih Sporty
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder