RADARJAMBI.CO.ID - 4 Maret 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.
Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di
Jakarta, Senin.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan
sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” kata Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian
daerah.
“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa
hal yang perlu dilakukan, yaitu:
“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang
mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian.
Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan
melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.
“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” kata Suhajar.
Menurutnya, untuk mewujudkan BPD yang menjadi regional champion di daerah masing-masing dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.
“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.
Dalam kesempatan dimaksud juga dilaksanakan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD
Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu ada lima BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.
Kegiatan FGD juga dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris Utama dan Direktur Utama dari BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini menekankan pada prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan
bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Selain itu, POJK Tata Kelola juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Data OJK mencatatkan bahwa aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada tahun 2023. Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44
persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen. (*)
Penghargaan GI BEI Tahun 2024: Komitmen Pasar Modal Membangun Masa Depan
KKN Reguler ke-119 UAD Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lewat UMKM Chips Gedang Coklat di Dusun Ngeblak
OJK Bersama Perbankan Dukung Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Ketentuan Tentang Pelaporan Penyelenggara Fintech Lending, Bp Tapera
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024