RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini. POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini. (*)
PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Dari Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045
OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional
OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional
Sektor Perbankan Indonesia Siap Dengan Berbagai Perkembangan dan Tantangan Perbankan Global
PTPN IV PalmCo Target Remajakan 15.000 Ha Sawit di Provinsi Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada