Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MUARO JAMBI mengusulkan sejumlah nama untuk menggantikan Penjabat (Pj) Bupati MUARO JAMBI nantinya.
Surat usulan dari para legislator di Wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini, akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Surat usulan yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/1489/SJ tertanggal 25 Maret 2024.
Surat yang dikirim oleh Kemendagri itu, memuat tentang usul nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota yang berakhir pada bulan Mei 2024 nanti.
Zakaria, Sekwan DPRD Kabupaten Muaro Jambi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri, soal usul nama calon Pj Bupati tersebut.
Setelah mendapat surat tersebut, kata dia, para unsur pimpinan dewan dan masing-masing ketua Fraksi Dewan mengadakan rapat internal untuk membahas nama-nama yang diusulkan.
"Malam sabtu kemarin, unsur pimpinan lengkap dan masing-masing ketua fraksi, dikirim hari ini," kata Junaidi kepada pewarta.
Junaidi mengatakan, bahwa pihak legislatif Muaro Jambi telah mengusulkan sejumlah nama yang nantinya akan mengisi posisi Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Muaro Jambi.
"Dewan Muaro Jambi mengusulkan dua nama, yaitu Budhi Hartono (red- sekda Muaro Jambi) dan Azrin (red- kepala biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jambi," tandasnya.(akd)
Ketua DPRD Yuli Setia Bakti Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2024 di Mapolres Muarojambi
Wakonsul Amerika Apresiasi Kinerja DPRD Saat Kunjungan bertemu Ketua DPRD Provinsi Jambi
Jalan di Tanjabtim Masih Banyak Berlubang, DPRD Provinsi Jambi Sebut Akan Ada Peningkatan Jalan
Ketua DPRD Jambi Ucapkan Selamat Pelantikan Untuk Dirut Bank Jambi
Edi Purwanto Ingatkan APH untuk Optimalkan Pengawasan Angkutan Batubara Lewat Sungai
Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Sambut Kedatangan DPRD Kota Sungai Penuh
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada