Radarjambi.co.id-Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Selasa (2/4) memanggil dan memeriksa mantan Penjabat (PJ) Bupati Tebo, H. Aspan, ST terkait kasus gratifikasi izin PT. Andika Permata Nusantara (APN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa Aspan statusnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Kepala Desa (Kades) Tanah Garo terkait izin PT APN.
"Statusnya masih sebagai saksi untuk kasus gratifikasi Kades Tanah Garo terkait PT APN,"terang Ridwan Ismawanta kepada awak media.
Dikatakannya lagi bahwa Aspan diperiksa jaksa penyidik Kejari Tebo selama 2,5 jam .
"Lama diperiksa tadi kurang lebih 2,5 jam lamanya, dan baru 20 pertanyaan, insyaallah akan dilanjutkan pemeriksaan besok usai beliau (Aspan) melakukan acara pisah sambut PJ Bupati Tebo, pokoknya semua yang disebut terkait kasus PT APN ini akan kita panggil dan mintai keterangan nantinya,"lanjut Kajari lagi.
Sementara itu, Aspan yang mengenakan baju batik, terlihat begitu keluar dari kantor Kejari Tebo langsung dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang menantinya, sambil berjalan memasuki mobil yang menjemputnya, Aspan membenarkan dirinya diperiksa terkait PT APN.
"Iya terkait PT APN,"ujar Aspan singkat menjawab pertanyaan awak media yang mengiringinya sambil berjalan memasuki mobil yang menjemputnya kemudian berlalu meninggalkan kantor Kejari Tebo.(yan/akd)
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder