Refleksi Hari Lahir Pancasila

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:40:44


Arif Setyawan
Arif Setyawan /

Radarjambi.co.id+MUAROJAMBI-Tanggal 1 Juni pemerintah telah menetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Jika meruntut sejarah waktu tersebut dipilih pada saat Ir. Soekarno berpidato di hadapan BPUPKI tahun 1945.

Penetapan tanggal tersebut menuai berbagai pendapat terkait penetapan hari lahir Pancasila.

Ada pendapat yang mengatakan seharusnya hari lahir Pancasila tanggal 22 juni momentum piagam Jakarta. Pendapat lain mengungkapkan hari lahir Pancasila seharusnya tanggal 18 Agustus hari lahir negara.

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa hari lahir Pancasila sebenarnya tidak ada, pendapat tersebut disandarkan pendapat Ir. Soekarno bahwa Pancasila tidak dilahirkan melainkan digali dari tanah bumi pertiwi.

Pendapat seperti itu cukup masuk akal, jikalau Pancasila dilahirkan akan terkesan tertutup, padahal Pancasila sebagai ideologi bangsa yang bersifat elastis, terbuka, dan futuristik.

Mengenai berbagai pendapat diatas kita perlu menyadari bahwa hari lahir Pancasila bukan semata-mata mengulang bulan dan hari, tetapi terdapat refleksi nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

Pancasila memiliki eksistensi sebagai acuan cara berfikir dan bertindak sebagai warga negara Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara berfungsi sebagai pandangan hidup dan pengatur kegiatan negara.

Seyogyanya fungsi Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal sosial, budaya, pendidikan, bahkan beragama. Dalam hal sosial pada sila kedua disebutkan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Sila ini memiliki makna bahwa derajat seluruh manusia sama, artinya kita harus saling menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama warga negara.

Sayangnya masih terdapat kasus diskriminasi, hal tersebut akan teratasi dengan penyadaran diri atas filosofis sila kedua ini.

Dimensi budaya yang termaktub pada Pancasila terdapat pada sila ketiga “Persatuan Indonesia”.

Indonesia memiliki bermacam – macam suku, budaya, ras, golongan, dan agama, bahkan berjajar pulau dari sabang sampai merauke. Hal tersebut menjadikan perbedaan cara berpikir, berpendapat, dan berkehidupan bernegara.

Oleh karena itu, hadirnya sila ketiga ini sebagai tali pengikat yang diimpikan para _founding father_ bahwa Indonesia sebagai negara unik yang memiliki berbagai perbedaan tetapi tetap satu jua.

Dalam hal pemerintahan, sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Makna sila ini bahwa Indonesia negara demokrasi yang berdaulat rakyat. Dasar dari sila ini merupakan musyawarah dan sepakat. Indonesia adalah negara Demokrasi semua warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapat.

Konsep menyampaikan pendapat tentu tidak semena mena dan tidak beraturan, tetapi harus dengan cara yang baik dan menghargai sesama.

Terakhir, Hakikat Pancasila sebagai dasar negara sudah relevan bagi bangsa Indonesia. Sebagai warga negara kita harus menjaga dan memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara.

Harapan setelah kita memperingati hari lahir Pancasila membuat kita lebih menghayati dan merenungi nilai-nilai yang termuat di dalam Pancasila.(*)

 

 

 

Penulis: Arif Setyawan
Mahasiswa PBSI FKIP UAD
Aktif di IMM PBII UAD