RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, terhadap SK Bupati Tanjab Barat, setelah proses selama hampir setengah tahun.
Terkait dengan hal ini, Pemkab Tanjab Barat melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
Menurutnya, selaku tergugat pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi. Pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.
"Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya," tegas Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.
Lebih lanjut menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjab Barat selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
"Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi saat ini tahun politik," harapnya, Kamis (20/6/2024) malam.(ken)
Sembelih 77 Ekor Hewan Kurban, Bupati Beri Apresiasi Untuk ASN Berlomba Berbuat Kebaikan
Bupati Tanjab Barat Raih Bintang Astha Brata Dari Kampus Pembangunan Karakter Indonesia
Plh Kadis P3A Sarolangun H Juddin Perkuat Sinkronisasi Pelaksanaan PUG
Syahrial Gunawan Pimpin Sekaligus 2 Paripurna DPRD Sarolangun
Militan H Hurmin Tumpah Ruah Hadiri Deklarasi Cabup Sarolangun 2024-2029
Rotasi Jabatan di Pemkab Sarolangun Klir, Menunggu Persetujuan Pj Bupati
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder