RADARJAMBI.CO.ID-Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memulai masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK pada mulai 10-23 Juni 2024 mendatang.
Ketua Panitia Pelaksana PPDB, Zet Herman mengatakan, jika saat ini tahapan pendaftaran PPDB SMA dan SMK sudah dibuka.
"Untuk masa pendaftaran PPDB sudah dibuka mulai 10 Juni hingga 23 Juni 2024, mendatang" kata Zet Herman beberapa waktu lalu.
Berikut persyaratan dan jalur pedaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2024/2025:
Persyaratan Umum PPDB
1. Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2024
2. Memiliki Ijazah/SKHU/SKL
3. Kartu Keluarga (Bagi Kartu Keluarga yang terbit kurang dari satu tahun karena pemekaran dapat melampirkan fotocopy KK sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang).
4. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Multak yang diisi dan ditanda tangani oleh oang tua/wali diatas materai, template SPTJM dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)
5. Persyaratan khusus SMK (Wajib melampirkan surat penyataan sesuai persyaratan khusus SMK, bagi SMK yang membutuhkan persyaratan khusus, dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)
"Foto diri depan rumah adalah foto diri dimana foto harus menampilkan gambar seluruh bangunan depan rumah, dan terdapat titik koordinat dalam foto tersebut," ujarnya.
"Berkas nilai adalah berkas raport semester 1-5, KKM sekolah, akreditasi sekolah, nilai UAS/Ujian Sumatif," tambahnya.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA
1. Jalur Zonasi
Selain persyaratan umum, harus disiapkan foto diri depan rumah
2. Jalur Afirmasi
Selain persyaratan umum harus disiapkan foto diri depan rumah dan bukti afirmasi masih berlaku
3. Jalur Pindah Tugas Orangtua
Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, surat/SK pindah tugas (maksimal 1 tahun), SK Gubernur (anak guru)
4. Jalur Prestasi
- Prestasi Akademik 20 persen
Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi akademik (sains, matematika dll)
- Prestasi Non Akademik 7 persen
Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi non akademik (olahraga, seni dll)
Jalur Pendaftaran PPDB SMK
1. Jalur Reguler - 55 Persen
Selain persyaratan umum, disiapkan berkas nilai
2. Jalur Afirmasi - 15 Persen
Selain persyaratan umum, harus disiapkan bukti afirmasi yang masih berlaku dan berkas nilai
3. Jalur Pindah Tugas Orangtua - 3 Persen
Selain persyaratan umum, disiapkan surat/SK pindah (maksimal 1 tahun), berkas nilai, SK Gubernur (anak guru)
4. Jalur Prestasi
Selain persyaratan umum, disiapkan sertifikat prestasi, berkas nilai, dan sertifikat tahfidz (jika ada).
Selamat, Kabag Hukum Setda Kota Jambi M. Gempa Awaljon Putra resmi meraih gelar doktor
Ramadan Berkah, IKA Unja Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim
Preventif Stunting dan Edukasi Higiene Sanitasi Makanan oleh KKN AB IX
SMKN 1 Tebo Laksanakan UKK Gunakan LSP dan Dudi Mitra Bagi Siswa Kelas XII
Unja gandeng Pusat Kebudayaan Belanda perkuat pengetahuan musik
Penanganan Sembako Tinggi, DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Serius Sidak dan Sanksi
Wagub Sani Minta SMAN 3 Kota Jambi Berwawasan Global dan Berkarakter Pancasila
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi