RADARJAMBI.CO.ID - Bagian Hukum Setda Kota Jambi menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi. Serta terdiri dari media cetak, televisi, radio dan elektronik, dengan mengusung tema "Kebebasan Pers Dalam Jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Di Aula Bappeda Kota Jambi, Rabu (26/6).
Acara dibuka langsung oleh Asisten III Setda kota Jambi M Jailani mewakili Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, mengatakan dalam sambutan tertulisnya bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada para media yang telah bersinergi dalam membangun kota Jambi.
"Atas nama Pemkot Jambi berterimakasih kepada insan pers semua terhadap pemberitaan baik itu dari sisi positif maupun negatif, pemerintah tidak bisa lepas dari peran media guna menuju pembangunan yang berkelanjutan dengan pemberitaan,"ungkapnya.
Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra sebagai Ketua Pelaksana mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan, khususnya di bagian hukum Setda Kota Jambi.
"Kita berharap semoga kegiatan kita ini bisa bermanfaat untuk menjadikan kota Jambi yang lebih baik lagi dan memperkuat sinergi antara pemerintah dengan insan pers,”ujarnya.
Adapun narasumber, yang hadir dalam FGD yakni; Mukhtadi Putranusa merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, Kasubsi Intelejen Kejari Jambi Vinza Buanda, dan Kabid IKP Diskominfo kota Jambi M Sayuti.
M sayuti memaparkan terkait proses kerjasama media bersama Pemkot Jambi yang tidak hanya dilakukan secara manual, namun juga dilakukan secara elektronik.
"Jadi kita merujuk pada regulasi penentuan kerjasama media berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," papar Kabid IKP Diskominfo kota Jambi.
Kemudian, dari pihak Kejari Jambi menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penggunaan media sosial secara bijak.
"Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, memilih akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia,"ujar Vinza Buanda.
Pihaknya juga menjelaskan terkait jenis kejahatan ITE, tindak pidana dalam ITE, sanksi dalam UU ITE, hingga contoh kasus UU ITE. Tak hanya itu dirinya juga memberikan cara menghindari pelanggaran UU ITE dengan gunakan medsos secara bijak.
"Hindari memuat hal-hal tidak jelas, hindari kata -kata kasar, serta hindari pornografi," bebernya.
Mukhtadi Putranusa Ketua SMSI Provinsi Jambi menyampaikan terkait Independensi dan Intervensi media siber di tahun Pilkada. Ia menyatakan bahwa para jurnalis dan media dalam membuat berita untuk mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, tidak memihak, mengedepankan fakta, bertanggung jawab kepada masyarakat.
"Tantangan pers pada tahun politik seperti membuat atau membeli media untuk kampanye, tekanan dari pemilih media tayang terafilasi dengan salah satu calon, serta ketergantungan finansial media,"tutupnya.(ria/akd)