RADARJAMBI.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan Roadshow Mobil Pelayanan Pembayaran dan Sosialisasi PBB di seluruh Kecamatan se Kota Jambi pada 23 dan 24 Juni yang lalu.
Sosialisasi dilakukan terkait dengan UU Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga, adanya wajib pajak mengalami perubahan dalam pembayaran, baik pengurangan maupun kenaikan.
"Di kota Jambi lebih kurang 20% dari 180.000 masyarakat yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) mengalami perubahan kenaikan," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, Senin (01/7/24) saat ditemui awak media.
"Maka dari itu Roadshow ini kami lakukan diseluruh Kecamatan, agar nanti masyarakat yang terdampak bisa berkomunikasi melalui Kecamatan, Kelurahan dan RT setempat untuk memohon dilakukan peninjauan kembali. Pada intinya Pemkot Jambi akan menerima semua permohonan itu," sambung Nella.
Nella juga menyampaikan, ada tiga tujuan utama Roadshow Mobil Pelayanan Pembayaran dan Sosialisasi PBB Kota Jambi Tahun 2024 ini.
"Pertama adalah sosialisasi tentang PBB tahun 2024, kedua sosialisasi tata cara permohonan keberatan PBB 2024, ketiga tata cara pembayaran PBB 2024."
"Intinya agar masyarakat memahami dan mengetahui skema penghitungan PBB di tahun 2024 dan terlebih dahulu kami mengakomodir rekomendasi dari KPK dan BPK terkait dengan penghitungan penyesuaian itu harus disesuaikan dengan peraturan yang baru saat ini," ucap Nella.
Lebih lanjut, Kepala BPPRD Kota Jambi ini juga menyampaikan, selama dua hari Roadshow dilaksanakan terserap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar dua miliar.
"Target kita tahun ini sebesar 34 miliar hingga 30 September 2024. Dan untuk pembayaran kami mendorong masyarakat melakukan nya secara digital," pungkas Kepala BPPRD Kota Jambi. (ria/akd)