RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN- Pasca sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (10/07/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB, satu orang Nara Pidana (Napi) kabur ke wilayah hutan Kota, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Napi yang kabur bernama Sadit (37) warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Sadit menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun dalam kasus pencurian divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si beserta sejumlah jajaran PJU Polres Sarolangun, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson, SH tampak datang ke lokasi titik awal kaburnya tahanan tersebut yang berada di kawasan Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Napi Sadit dinyatakan bersalah oleh hakim, melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan. Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sadit divonis 5 tahun penjara, dan hal tersebut menjadikan Sadit tidak menerima dan kemudian memutuskan untuk kabur setelah ada kesempatan.
Berdasarkan video rekaman CCTV yang didapatkan media ini, seorang tahanan bernama sadit berhasil kabur melarikan diri ke arah semak di kawasan hutan belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Awalnya, Sadit beserta tahanan lainnya hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sarolangun, namun baru saja keluar dari pintu ruangan sel tahanan Pengadilan Negeri Sarolangun, sadit yang berpakaian kemeja putih lengan panjang dan celana hitam dengan cepat melarikan diri setelah berhasil melepas ikatan borgol yang ada ditangannya.
Pihak TNI, Polri dan Jaksa di Sarolangun tidak main-main dalam melakukan proses pencarian tahanan yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Pihak polres Sarolangun sudah kerahkan 85 personil TNI Polri dan Jaksa diturunkan ke hutan yang ada di kawasan kantor Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencari keberadaan narapidana tersebut.
Proses pencarian ini dilakukan sejak malam hingga hari ini, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya ikut turun menyisir kawasan hutan kota di Sarolangun bersama personil lainnya.
"Yang jelas proses pencarian, kita sudah bekali petugas kita dengan tongkat baton, karena kita ketahui narapidana kabur tidak bawa senjata, kita minta petugas tangkap dengan cara humanis," kata AKBP Budi Prasetya.
Disebutkan Kapolrse, untuk mengantisipasi penangkapannya, karena ini pelarian jika narapidana nekat melakukan perlawanan untuk keamanan petugas maka dilakukan tindakan tegas.
Ditegaskan Lapolres, dalam penyisiran ini, tidak hanya melibatkan personil, namun dirinya sama dengan Pabung turun memimpin proses pencarian.
"Kita tidak akan berhenti proses pencarian sebelum Na[i tertangkap, kita doakan semoga Na[i segera ditemukan,"tandasnya. (ciz)
Gelar Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1446 H, Pemkab Tanjabbar Ajak Masyarakat Bermuhasabah
Bupati Tanjabbar Minta Kades dan BPD Mampu Menggali Potensi dan SDA Desa
DPRD Sarolangun 2019-2024 Tanggung Jawab Bahas KUPA PPAS P-APBD 2024
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari Perkuat Silaturahmi dengan Jurnalis
Sabu Senilai Rp 2 Milyar Bersama Kurir Diamankan Satresnarkoba Sarolangun
Bupati Tanjab Barat Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 Tahun 2024 di Semarang
Bukti Keseriusan Pemkab Tanjabbar Urus Aset, Bupati Terima Ratusan Sertifikat di Hadapan KPK
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin