RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, No 16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jum'at (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 M untuk tanah yang ditempati SDN 212, sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Pembayaran tersebut sesusai dengan putusan Mahkamah Agung," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi, seusai melakukan pertemuan bersama Hermanto dan Kuasa Hukumnya.
Sebut Fahmi, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
Dikesempatan ini, Pemkot Jambi juga telah membuat surat pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024-red) anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan, setelah tercapainya kesepakatan bersama Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang sebelumnya ditutup akan dibuka dan dipersilahkan kembali melakukan aktivitasnya.
"Dengan komitmen dan penyataan yang telah dibuat kita sepakati, maka kita akan buka sesuai kesepakatan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut dengan telah menganggarkan dalam APBD Kota Jambi dana pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Namun realisasinya menjadi tertunda karena belakangan persoalan itu menjadi kisruh ketika dilakukan pengukuran oleh BPN terhadap objek tanah yang dipersengketakan, dengan ditemukannya perbedaan ukuran, bahkan kemudian muncul pula adanya dualisme kepemilikan yang di klaim oleh pihak Pertamina. Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari, Pemkot Jambi melakukan beberapa kali pembahasan dan kajian bersama Forkompimda, yang kemudian akhirnya disepakati menempuh mekanisme hukum dengan cara menitipkan sejumlah dana pembayaran ganti rugi tersebut ke PN Jambi, yang akhirnya mekanisme tersebut disepakati oleh keduabelah pihak.(*)