Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:12:06


/

RADARJAMBI.CO.ID - BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan di program Jaminan Kesehatan Nasiaonal.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, pada acara yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/07).

Untuk menghindari potensi kecurangan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) yang bekerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, dan BPJS Kesehatan.

Mereka bertugas melakukan sosialisasi, deteksi, dan penanganan kecurangan, serta memantau dan mengevaluasi klaim layanan kesehatan.

“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Untuk menjaga dana amanat peserta dikelola dengan baik, diperlukan komitmen semua pihak, terutama fasilitas kesehatan, untuk mengajukan klaim secara benar sesuai layanan yang diberikan,” jelas Lily.

BPJS Kesehatan mengimplementasikan beberapa tahapan verifikasi klaim, mulai dari pengajuan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) hingga verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK).

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran klaim sesuai dengan layanan yang diberikan.

 

Proses verifikasi dimulai setelah FKRTL mengajukan klaim lengkap, disertai Surat Tanggung Jawab Mutlak.

BPJS Kesehatan kemudian memverifikasi dan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari.

Jika berkas klaim dinyatakan lengkap, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim dalam waktu 15 hari.

Rata-rata pembayaran klaim di tahun 2023 adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk FKRTL, lebih cepat dari ketentuan yang berlaku.

Mundiharno, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengapresiasi kolaborasi Tim PK-JKN.

"Kita bersama Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan seluruh stakeholder bekerja keras menjaga dana publik ini," ujarnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa KPK serius menangani fraud di JKN, mengingat contoh kasus serupa di luar negeri, seperti Obama Care di Amerika Serikat, yang menunjukkan adanya indikasi fraud pada 3-10% klaim.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, menegaskan bahwa Tim PK-JKN di setiap provinsi di Indonesia bekerja untuk menindak kecurangan sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.(*)