Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang pasca diundangkannya UU No 3 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini juga seiring sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pada Selasa (30/07/24), dengan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut.
Acara tersebut digelar depan Pendopo Komplek Perkantoran Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang Sengeti.
Selain pengukuhan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raden Najmi juga mengukuhkan para Kades selaku pemangku adat.
"Saya selaku pribadi dan atas nama Pemkab Muaro Jambi mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, amanah yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik," kata Najmi.
Sementara itu, Gubernur Jambi dalam sambutannya, selain menyampaikan ucapan selamat, beliau juga meminta kepada para BPD agar melakukan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab
"Untuk BPD, selamat, sebagai pengawas pembangunan desa jalankan dengan baik. Tingkatkan kerjasama yang baik dengan desa demi pembangunan yang tepat dan menyentuh langsung ke masyarakat di desa," kata Al Haris.
"Tingkatkan terus kinerja dan kerjasama antara BPD dan juga Kepala Desa," kata Al Haris. (akd)
Pj. Wali Kota Jambi Resmikan Pengoperasian IPA Aurduri 4 dan IPA Benteng Perumdam Tirta Mayang
BPPRD Kota Jambi Rapat Persiapan Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak
Kota Jambi Rule Model Pada Forum Healthy Cities Summit (HCS) Di Sukabumi
Pj Wali Kota Jambi Bersama Kemensos Melepas Kepulangan Belasan Eks Tuna Susila
Dua Pejabat Pemkot Jambi Jadi Narasumber di Tingkat Nasional
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024
BPPRD Kota Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB Targetkan Capai Rp34 Miliar
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin