RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Dihari pertama kegiatan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi, sejumlah tempat usaha dilakukan penindakan tegas dengan menempelkan spanduk peringatan, Senin (05/8/24).
Bahkan, dari beberapa tempat usaha ini, merupakan wajib pajak yang berulangkali menunggak pembayaran pajak.
Seperti, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Abadi Suite Hotel & Tower Jambi. Kedua wajib pajak ini, sudah bertahun-tahun dan berkali-kali diperingati soal tunggakan pajak. Namun faktanya, hingga tahun 2024 berjalan, tak kunjung membayarkan kewajibannya.
Seperti PT EBN, tak tanggung-tanggung, mempunyai tunggakan mencapai Rp. 1,5 untuk pajak parkir. Sementara pajak PBB menunggak hingga lebih dari Rp5 miliar. Angka ini belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.
Dalam proses pemasangan spanduk peringatan di PT EBN tersebut, sempat mendapatkan penolakan dari salah satu staf PT EBN.
“Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar,” kata staf PT EBN, Irza, yang mengaku dari bagian legal hukum.
Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu dipasang.
“Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan,” katanya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Tim Optimalisasi Pajak. Spanduk berukuran besar tetap dipasang.
Sementara untuk Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, ada beberapa tunggakan pajak. Yakni pajak restoran senilai Rp500 juta, pajak hotel mencapai Rp2,4 miliar lebih dan pajak PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.
Bahkan, pengurus Abadi Suite Hotel & Tower Jambi sempat meminta agar tim tidak memasang stiker di pintu masuk hotel.
“Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.
Selain kedua tempat itu, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, TNI-Polri dan lainnya ini, juga memasang stiker peringatan di tempat lainnya.
Seperti tempat makan Takasimura, di kawasan Sipin Kota Jambi. Kemudian VIP Reflexology di kawasan Beringin Pasar, Steak on You di kawasan Sungai Putri dan beberapa tempat lainnya.
Selain itu, dikesempatan ini juga ada Wajib Pajak yang langsung melakukan pelunasan setelah dilakukan penempelan stiker, seperti Kitamura Japanese Shabu-Shabu and Grill dan Bar Karoke X Three
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
“Namun surat itu tidak di gubris oleh manajemen PT EBN. Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian,” jelas Nico.
Dengan menempel stiker peringatan ini Nico menyebutkan, setidaknya agar dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak yang dilakukan pihaknya.
“Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempel stiker peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usaha seperti biasanya.”
“Tetap bisa. Sementara untuk tenggat waktu pelunasan nanti tim akan berdiskusi lagi. Termasuk tindakan selanjutnya,”tuturnya. (ria/akd)
Tagih Penunggak Pajak, Pj Wali Kota Jambi Tugaskan Tim Optimalisasi Pajak Daerah
Festival Keris Siginjai, Kenduri Swarnabhumi Berlangsung Meriah, Ini Harapan Pj Wali Kota
Buka Festival Keris Siginjai, Pj Wali Kota Apresiasi Kolaborasi Bersama Seniman Dan Budayawan
Kenalkan Sejarah Jambi, Pj Wali Kota Ajak Pelajar Berkeliling Ke Objek Wisata Sejarah
Pemkot Lakukan Kerja Sama dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kantor Pertanahan dan BPPRD
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pj Bupati Muaro Jambi Lakukan MoU dengan Ombudsman RI
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin