OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028

Jumat, 09 Agustus 2024 - 14:36:23


/

RADARJAMBI.CO.ID - JAKARTA, 9 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028) dengan mengusung tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.

Peluncuran Peta Jalan IAKD dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya Agusman dan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam kegiatan “OJK Digital Financial Innovation Day” atau “OJK Digination Day” 2024 di Jakarta, Jumat.

Dalam sambutannya, Mahendra menyampaikan bahwa industri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional, terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya rasa kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” kata Mahendra.

Hasan Fawzi dalam sambutannya mengatakan Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi dan Inovasi.

“Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” kata Hasan.

Sembilan program strategis dimaksud mencakup area-area: Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan; Regulatory Sandbox; Digital Innovation Center; Standarisasi dan Pedoman Inovasi; Suptech dan Regtech; Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan Dan Program Prioritas Pemerintah; Literasi dan Inklusi Keuangan Digital; Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan Aliansi Strategis.

Hasan mengatakan, ke sembilan program strategis tersebut akan diimplementasikan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dukungan penuh dari Pemerintah, Kementrian dan Lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas yang akan menjadi faktor penentu kesuksesan implementasi dari Peta Jalan ini.

“OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Hasan.

Peluncuran Peta Jalan IAKD menandai satu tahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia. Bidang Pengawasan IAKD memiliki peran vertikal dan

horizontal dalam mendukung pengembangan inovasi sektor keuangan di Indonesia, yakni melalui dukungan pengujian atas inovasi yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan, dan peran vertikal Bidang Pengawasan IAKD dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia melalui kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga.

Dalam event ini juga diadakan acara Talk show yang bertemakan “Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan” menghadirkan berbagai pembicara kunci dari internal OJK dan perwakilan asosiasi, yaitu Djoko Kurnijanto selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan, Pandu Sjahrir selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Ronald Yusuf Wijaya selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Yudhono Rawis selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).

Pada sesi siang, OJK juga mengadakan kegiatan IAKD Mendengar yang bertujuan untuk menyediakan sarana bagi industri dan stakeholder dalam menyampaikan informasi kepada regulator guna mendukung upaya kolaboratif agar tercapai keseimbangan antara inovasi, pertumbuhan, dan tata kelola yang baik di bidang IAKD. (*)