Gebyar Kemerdekaan RI, Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:15:03


Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. /

RADARJAMBI.CO.ID-Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Program pemutihan bertajuk "Gebyar Kemerdekaan" itu dimulai 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor mati pajak sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif. Pembebasan pokok PKB yang Pajaknya mati hingga 15 tahun cukup bayar 2 tahun.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan PKB Pemprov Jambi:

1. Pembebasan Sanksi Administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

3. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen.

4. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah dqn perusahaan pembiayaan/Leasing.

4. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

5. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Dokumen yang Harus Disediakan:

1. Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

2. Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.

3. Pembayaran Tahunan PKB melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking dan Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

4. Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

5. Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk Pokok BBN I (Kendaraan Baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4 dan SWDKLLJ.(*)


Editor: Endang