RADARJANBI.CO.ID - Jambi, Per 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Jambi mulai diberlakukan lo, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari menyampaikan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK. Adapun peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Shanti dalam keterangannya.
Menurut Shanti, kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," tambah Shanti.
"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan layanan Care Center 165 yang memudahkan anda untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran."
Untuk itu dirinya menyebut bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat menikmati akses layanan kesehatan melalui JKN.
Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.(*ria/akd)