Kajati Hermon: Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Yang Tidak Lupa Sejarah

Senin, 02 September 2024 - 17:01:41


Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH, MH
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH, MH /

RADARJAMBI.CO.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH, MH mengemukakan, tanggal 2 September diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

Hal tersebut disampaikan Kajati Jambi saat Upacara Peringatan Hari Lahir (HUT) Kejaksaan yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Kejati Jambi, yang diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat utama, Senin (02/09/2024) pagi.

Adapun Tema Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 kali ini adalah "Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal". Tema besar ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kajati Jambi menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun.

Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

"Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar didalam maupun diluar negeri, terutama di Belanda," ucap Jaksa Agung. 

Dikatakan Jaksa Agung, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya, pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan.

Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum.

Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir ditengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

"Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak diantara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960," kata Jaksa Agung.

Lebih lanjut Jaksa Agung menjelaskan, sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. 

"Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi disini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara," jelas Jaksa Agung.

"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita jalankan.

Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan. Dengan kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," lanjut Jaksa Agung.

Kepada para Adhyaksa Muda, Jaksa Agung berpesan melalui Kajati jambi, jadikan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan semangat pengabdian kalian. Bangun kualitas diri dengan mental, akhlak, adab, dan moral yang baik dalam mengemban tugas-tugas ke depan.

"Belajarlah dari para senior, teladani integritas mereka, dan teruslah berkembang menjadi Adhyaksa yang tangguh. Ke depan, tongkat estafet penegakan hukum akan berada di tangan kalian. Untuk itu, persiapkan diri sebaik mungkin, kembangkan wawasan, dan jangan pernah berhenti belajar. Kejati mengajak semua yang hadir untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara,” pesan Jaksa Agung.

"Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum, menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Tantangan di masa depan masih sangat banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan," pungkas Jaksa Agung.(*)


Editor: Endang